Berau

Berikan Ancaman Kekerasan, Ketua KONI Berau Al Hamid Dipenjara 21 Hari

Kaltim Today
02 Juli 2021 23:32
Berikan Ancaman Kekerasan, Ketua KONI Berau Al Hamid Dipenjara 21 Hari
Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan vonis 21 hari penjara kepada Ketua KONI Berau Al Hamid.

Kaltimtoday.co, Berau - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Berau, Mohammad Wibisono Al Hamid, dijatuhi vonis 21 hari penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb.

Vonis ini dijatuhkan, pada 20 Februari 2019, setelah Al Hamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi.

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya SH, dalam vonisnya menyebutkan jika terdakwa Ketua KONI Berau Al Hamid, terbukti melanggar Pasal 45B  UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan  pidana  kepada Terdakwa Mohammad Wibisono Al Hamid Bin H Umar Al Hamid  oleh  karena  itu   dengan  pidana  penjara selama 21 (dua puluh satu) hari,” bunyi putusan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Berau  http://sipp.pn-tanjungredeb.go.id  dan bisa diakses dengan nomor perkara 277/Pid.Sus/2018/PN TNR.

Atas vonis ini, dalam risalah persidangan, Al Hamid berupaya mengajukan banding pada 31 Mei 2019. Kemudian pada 16 Juli 2019, majelis hakim banding yang diketuai Dr SUBIHARTA SH M.Hum menguatkan putusan PN Tanjung Redeb atas Al Hamid.

Upaya hukum lanjutan kembali ditempuh. Al Hamid mengajukan kasasi pada 12 Agustus 2019. Tapi upaya hukum tersebut kembali ditolak. Andi Samsan Nganro SH MH, hakim tunggal kasasi PN Tanjung Redeb, dalam putusannya menolak permohonan kasasi. Hakim juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah).

Kepada Kaltimtoday.co, Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb Puang Dirham mengatakan, Al Hamid sudah mulai ditahan sejak Senin, 28 Juni 2021.

Namun penahanan tidak dilakukan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb. Puang Dirham mengungkapkan, penahanan Al Hamid dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Samarinda. Pemindahan tersebut merupakan perintah langsung dari kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim.

Dari informasi yang dihimpun awak media ini, kasus tersebut terjadi dalam masa pemilihan ketua KONI Berau. Al Hamid mengirimkan pesan kepada Sakirman dan Wendi Lie Jaya alias Bali yang berisi ancaman.

Wendi Lie Jaya alias Bali memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau yang telah menjalankan tugas dengan baik, sehingga proses tersebut terus berjalan.

Secara pribadi, Bali mengatakan, dirinya sudah melupakan kasus tersebut. Bahkan dirinya mengaku prihatin atas vonis yang menimpa Al Hamid. Bali mengaku Al Hamid adalah teman baiknya.

Meski begitu, Bali turut mempertanyakan pemindahan Al Hamid ke Lapas Kelas IIA Samarinda. 28 Juni 2021 ditahan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, kemudian 30 Juni 2021 sudah dipindah ke Lapas Kelas IIA Samarinda.

“Saya berharap kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb adil kepada seluruh narapidana yang meminta ingin dipindahkan ketika aturannya legal. Ini sebagai contoh bagi narapidana yang lain,” katanya.

Adapun pihak keluarga maupun pengacara Al Hamid yang dikonfirmasi awak media ini terkait penahanan tersebut, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

[DER | TOS]



Berita Lainnya