Advertorial
Warga Tepian Buah Resah akibat Penertiban Kawasan Hutan, DPRD Minta Pemkab Berau Lakukan Inventarisasi Lahan

Kaltimtoday.co, Berau - Kebijakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dilakukan oleh Satgas bentukan Presiden RI mulai berdampak di wilayah Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, Berau. Sejumlah lahan milik petani disegel, sehingga memicu keresahan di tengah masyarakat yang menggantungkan hidup dari hasil hutan.
Keluhan warga disampaikan langsung kepada DPRD Berau, Selasa (15/7/2025), dengan harapan wakil rakyat dapat turun langsung ke lapangan serta memberikan perlindungan dan solusi bagi para petani terdampak.
Kepala Kampung Tepian Buah, Surya Emi memastikan, mereka sangat mendukung kebijakan pemerintah. Hanya saja, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, terlebih dahulu harus disosialisasikan.
"Inikan sudah peraturan presiden, harapan kami, itu disosialisasikan dahulu, titik-titik yang mau disegel itu agar kami di kampung bisa memahami akan hal ini," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa mayoritas warga di Tepian Buah hidup dari hasil hutan. Karena itu, mereka merasa memiliki hak atas lahan yang sudah lama digarap. Menurutnya, jika memang ada kebijakan baru terkait status kawasan hutan, maka perlu ada pendekatan yang adil bagi warga lokal.
"Kalau bisa kita ajukan surat permohonan terkait bagaimana kebijakan pemerintah, sebaliknya kalau memang hutan yang baru dibuka dan kita juga tidak tahu orangnya maka terserah dari satgas menanganinya," jelasnya.
Menanggapi aspirasi warga, DPRD Berau mengakui keterbatasan kewenangannya, namun tetap mendorong langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
"Kamo minta kepada pemerintah daerah untuk segera membentuk tim dan melakukan inventarisasi dan berkoordinasi dengan satgas PKH, agar kawasan yang terkena penertiban itu bisa diubah menjadi status kawasan lainnya," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 10.714 hektare lahan hutan negara di Berau yang telah diterbitkan statusnya. Sebagian dari lahan tersebut kini telah berubah fungsi menjadi kebun kelapa sawit dan telah dikuasai warga.
[MGN | ADV DPRD BERAU]
Related Posts
- Sebanyak 615 Orang di Kukar Jadi Penerima Manfaat Bantuan Sosial
- Bansos PKH 2025, Begini Cara Cek Penerima, Syarat, dan Link Resminya
- Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Pemprov Kaltim Jamin Kompensasi Adil bagi Pemilik Lahan
- Cair Oktober 2024, Berikut Cara Cek Daftar Penerima Bansos Kemensos
- Meski Ada Tantangan, Menteri ATR/BPN Tegaskan Pembangunan Lahan di IKN Terus Berlanjut