Kutim

Beroperasi Tanpa Izin, Empat Toko Modern akan Ditutup

Kaltim Today
31 Agustus 2020 13:40
Beroperasi Tanpa Izin, Empat Toko Modern akan Ditutup
PLT Bupati Kutim Kasmidi Bulang memimpin rapat terkait penataan toko modern di Kutim. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Pemkab Kutai Timur berencana mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah toko modern yang beroperasi secara ilegal di Sangatta. Pasalnya, sejumlah toko modern yang menjamur itu tidak memiliki izin lagi, atau izin operasinya sudah kedaluwarsa atau mati.

Tak ada izin dan menjamurnya toko modern ini pun membuat para Perkumpulan Komunikasi Saudagar Kutim (PKSK) mendesak Pemkab Kutim untuk meneri dan meninjau ulang Surat Izin Usaha Perdagangan-Toko Modern (SIUP-TM).

Ketua PKSK, Sukiman menyampaikan keluhan terkait jam operasi toko modern. Dan jarak yang dianggap sudah meresahkan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan.

“Sejauh ini kami kecewa atas lemahnya penegak hukum terhadap pengusaha dari luar daerah sehingga UKM lokal kurang mendapatkan perhatian,” jelasnya.

Selain itu Sukiman juga menegaskan agar, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk menutup toko modern yang tak memiliki izin.

Usai mendengar keluhan, Pemkab Kutim akan mengambil langkah tegas dengan menutup sejumlah minimarket atau toko modern di Kutim. Toko-toko swalayan kecil itu ternyata tidak memilliki izin.

Penutupan itu akan diberlakukan akhir Desember 2020. Diberikan tenggang waktu selama tiga bulan atas kebijakan Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang.

Sejumlah Perwakilan Perkumpulan Saudagar Kutai Timur dan toko modern hadir dalam rapat terkait penataan dan pembahasan izin operasi di Kutim. (Ramlah/Kaltimtoday.co)
Sejumlah Perwakilan Perkumpulan Saudagar Kutai Timur dan toko modern hadir dalam rapat terkait penataan dan pembahasan izin operasi di Kutim. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Setidaknya, ada empat toko modern yang akan ditutup, yakni Indomaret KM 1 Jalan Poros Sangatta-Bontang, Toko Eramart Jalan Yos Sudarso l, Eramart Jalan Pertamina Kilometer satu Sangatta Selatan, dan Eramart Jalan Poros Bengalon-Sangkulirang Kecamatan Bengalon.

Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang menegaskan, empat toko modern akan segera ditutup Desember mendatang. Hal itu bukan karena tidak tegas. Namun, karena mempertimbangkan status pegawai, sehingga memutuskan di akhir tahun.

"Kami tidak bisa menutup besok, kasihan ada pegawai kami di sana yang cari makan. Dua bulan ini menurut saya sudah pas supaya mereka bisa menyiapkan diri mencari pekerjaan lain," tegas Kasmidi, Senin (31/8/2020).

Tak hanya empat toko tak berizin, namun ada hal lain yang menjadi sorotan Pemkab Kutim. Pasalnya sebanyak 22 toko modern pun telah habis masa atau perizinannya.

Selain akan ditutup, sejumlah minimarket tesebut juga diberi opsi lain oleh pemerintah, yakni izin mereka diperpanjang dan diperbolehkan beroperasi kembali, dengan syarat melengkapi izin sesuai aturan.

"Ke depan tidak ada lagi berjualan dulu baru izin. Harus diubah, izin dulu baru bangun, sehingga bisa beroperasi. Kalau yang 22 ini bisa saja tetap berjalan," pintanya.

Pihaknya akan tetap memperpanjang perizinan 22 retail tersebut. Pasalnya, puluhan toko itu merupakan bagian yang pernah mendapat izin.

"Mencoba duduk bersama dengan toko menengah ke bawah dan UMKM. Harapan saya toko modern tetap ada, tapi usaha masyarakat tidak boleh mati, dan toko modern harus bisa membina," pungkasnya.

[EI | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya