Nasional
BKN Revisi Usia Pensiun PNS, Kini Bisa Sampai 65 Tahun!
Kaltimtoday.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini telah merevisi kebijakan terkait usia pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Surat Edaran BKN yang terbaru, batas usia pensiun PNS dinaikkan menjadi 58 tahun dari yang sebelumnya ditetapkan pada usia 56 tahun.
Surat Edaran tersebut memberikan peluang lebih bagi PNS untuk memperpanjang masa kerjanya, bahkan hingga melewati usia 60 tahun.
Ditambah lagi, BKN menetapkan batas usia pensiun maksimal bagi PNS hingga usia 65 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran BKN dengan Nomor K.26-30/V.119-2/99.
Dalam surat keputusan tersebut, BKN mengklasifikasikan batas usia pensiun berdasarkan jabatan yang dipegang oleh PNS. Rinciannya sebagai berikut:
1. PNS yang memegang jabatan fungsional seperti ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional lainnya kini memiliki batas usia pensiun di 58 tahun.
2. Sedangkan untuk PNS dalam posisi jabatan fungsional ahli madya, batas pensiunnya ditetapkan pada usia 60 tahun.
3. Dan terakhir, PNS yang menempati posisi jabatan fungsional ahli utama dapat bekerja hingga batas usia pensiun 65 tahun.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan PNS mendapatkan fleksibilitas lebih dalam berkarier serta memberikan kontribusi terbaiknya bagi negara.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Jam Berapa?
- Ini 5 Instansi Pemerintah Sepi Peminat, Peluang Besar Lolos CPNS 2024
- PNS Jangan Risau Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan Fasilitas hingga Insentif
- Kabar Gembira! Pemerintah Sudah Transfer Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Totalnya Mencapai Rp 32,13 Triliun
- Cair Bulan Depan! Cek Nominal Gaji ke-13 PNS 2024