Nasional

BPJS Kesehatan Jelaskan Penonaktifan PBI yang Bikin Pasien Cuci Darah Terkendala, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali

Network — Kaltim Today 05 Februari 2026 10:48
BPJS Kesehatan Jelaskan Penonaktifan PBI yang Bikin Pasien Cuci Darah Terkendala, Begini Cara Mengaktifkannya Kembali
Ilustrasi. (Dok. Kaltim Today)

Kaltimtoday.co - BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi terkait keluhan sejumlah pasien gagal ginjal yang tidak dapat menjalani prosedur cuci darah setelah status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan.

Penonaktifan tersebut diketahui mulai berlaku sejak 1 Februari 2026 dan memicu protes keluarga pasien karena dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, sehingga pasien tidak bisa memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan agar program subsidi iuran kesehatan lebih tepat sasaran.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mengatur penyesuaian data peserta PBI secara berkala.

Menurut Rizzky, pembaruan data ini dilakukan oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan negara benar-benar diterima masyarakat miskin dan rentan miskin yang membutuhkan perlindungan kesehatan.

Meski kepesertaan dinonaktifkan, BPJS Kesehatan memastikan peserta masih memiliki kesempatan untuk kembali mengaktifkan status JKN mereka, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Peserta dapat diusulkan kembali sebagai penerima PBI jika berdasarkan verifikasi lapangan tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Prioritas juga diberikan kepada peserta yang menderita penyakit kronis maupun berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

BPJS Kesehatan menyarankan peserta atau keluarga segera mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan kebutuhan layanan kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengajukan kembali data tersebut ke Kementerian Sosial untuk proses verifikasi.

Jika dinyatakan memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan akan langsung mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta sehingga layanan kesehatan dapat digunakan kembali.

Selain melalui Dinas Sosial, masyarakat juga dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui layanan administrasi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor resmi 0811-8165-165. Peserta juga bisa menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 atau datang langsung ke kantor pelayanan terdekat.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat rutin memeriksa status kepesertaan JKN, terutama sebelum membutuhkan layanan kesehatan, agar tidak mengalami kendala saat kondisi darurat.

Sebelumnya, keluhan muncul setelah puluhan pasien cuci darah dilaporkan gagal menjalani terapi akibat kepesertaan PBI mereka dinonaktifkan sejak awal Februari 2026, sehingga pembiayaan pengobatan tidak lagi ditanggung program JKN. 

[RWT] 



Berita Lainnya