Nasional

BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Covid-19

Kaltim Today
11 Januari 2021 17:51
BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Covid-19
Konferensi pers dari BPOM terkait izin penggunaan vaksin Covid-19.

Kaltimtoday.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 dari Sinovac. Hal ini disampaikan oleh Penny K Lukito saat konferensi pers mengenai pemberian izin penggunaan darurat vaksin atau emergency use authorization (EUA) yang digelar pada Senin (11/1/2021).

EUA atau otorisasi penggunaan darurat adalah izin yang dikeluarkan untuk penggunaan metode atau produk medis tertentu di mana dalam hal ini adalah vaksin Covid-19.

Penny mengatakan, vaksin Sinovac yang telah diuji coba tahap ketiga di Bandung telah memenuhi standar keamanan yang disyaratkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Pada hari ini, Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency authorization vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin produksi Sinovac Biotech dengan PT Bio Farma," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Senin (11/1/2021).

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Penny juga mengungkapkan bahwa, hasil evaluasi terhadap data dukung keamanan yang diperoleh dari studi klinis fase ketiga di Indonesia, Brazil dan Turki secara keseluruhan aman dengan kejadian efek samping ringan hingga sedang.

Efek samping yang dimaksud antara lain nyeri, iritasi dan pembengkakan yang tidak bahaya dan dapat pulih kembali keesokan harinya.

Penny menjelaskan, antibodi yang ada sudah dilihat dan mampu membunuh serta menetralkam virus SARS-CoV-2 di dalam tubuh. Ketiga, dari sisi efikasi vaksin, telah diperoleh persentase sebesar 65,3 persen.

"Sesuai persyaratan WHO di mana efikasi minimal sebesar 50 persen. Angka efikasi 65,3 persen ini menunjukkan harapan bahwa vaksin Sinovac mampu menurunkan kejadian infeksi hingga 65,3 persen," ucap Penny.

[RWT]


Related Posts


Berita Lainnya