Kaltim

Bukit Soeharto Bisa Dialihfungsikan, Kebijakan Berada di Pemerintah Pusat

Kaltim Today
23 Agustus 2019 11:18
Bukit Soeharto Bisa Dialihfungsikan, Kebijakan Berada di Pemerintah Pusat
Gubernur Isran Noor bersama tim ahli menjelaskan status kawasan Tahura Bukit Soeharto kepada media.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kabar pemindahan ibu kota negara yang digadang-gadang pembangunannya di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, mendapat banyak protes dari pihak aktivis dan pemerhati lingkungan.

Dalam hal ini, secara tidak langsung pemerintah membantah jika hutan konservasi tersebut tidak bisa dialihfungsikan menjadi kawasan pembangunan.

Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 tahun 2015, tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Sebagaimana telah diubah dengan penetapan peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 atas perubahan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan sebagaimana telah diubah dalam peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 .

Pada peraturan pemerintah itu, terdapat Pasal 2 yang menegaskan perubahan, peruntukan kawasan hutan dan fungsi dilakukan untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi dan manfaat kawasan hutan secara lestari dan berkelanjutan, serta keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional.

"Gubernur dulu (Awang Faroek Ishak) telah membuktikannya. Apapun alasannya itu bisa dialihfungsikan. Semua putusannya berada di pemerintah pusat," jelas Dosen Kehutanan Universitas Mulawarman, Rustam.

Kawasan konservasi bernama Tahura Bukit Suharto dibagi menjadi dua yakni pelestarian alam dan pelestarian suaka alam. Sementara kawasan hutan lindung berada di Sungai Whain dan Sungai Manggar yang berfungsi mengamankan penyerapan dan kebutuhan air.

"Terkait status kawasan itu keputusan pusat dengan berbagai pertimbangan. Kalau dulu bisa apalagi sekarang untuk ibu kota," tegasnya.

Selain itu, Kaltim disebut satu satunya provinsi yang memilki komitmen terhadap perubahan iklim di Indonesia. Hal ini dikabarkan melalui hasil studi Bappenas tahun 2017 lalu.

"Dan kita punya komitmen itu berjalan sejak lama," imbuhnya.

Selain itu, dari hasil studi tersebut didapatkan adanya sumber potensi energi baru yakni, tenaga air, tenaga surya dan tenaga angin juga sangat memungkinkan. Mengenai luasan wilayah dan jumlah kepadatan penduduk sebagai ibu kota negara hingga puluhan tahun kedepan, Kaltim tentu tidak harus menakutkan hal seperti itu.

"Beredar kabar kalau nantinya akan ada transmigrasi penduduk sebesar 1,5 juta jiwa. Kaltim ini luas, Itu tidak akan menumpuk," paparnya.

Rektor Unmul Masjaya.
Rektor Unmul Masjaya.

Menanggapi kawasan Bukit Soeharto ini, Masjaya selaku Rektor Unmul juga menyampaikan jika pembangunan nantinya tidak akan menjadi persoalan besar kalau tidak menggangu hutan inti nantinya.

"Sepanjang dimanfaatkan dan bisa dipelihara tidak masalah," ucap Masjaya.

Untuk diketahui, jika Unmul menggunakan luasan lahan Bukit Soeharto sebesar dua puluh dua ribu hektare, dari luasannya yang diperkirakan mencapai enam puluh lima ribu hektare. Para akademisi Unmul selalu dilibatkan saat kajian pemindahan ibu kota negara ini.

"Hanya sebagian kecil hutan Unmul di pakai, itu ke arah sebelah kanannya jalur tol," jelasnya.

"Itu harus betul betul dijaga. Sesuai undang-undang tata ruang hutan kota. Minimal harus mempertahankan 30%. Kalau bisa mencapai 50%," sambung Masjaya.

Menyinggung status pasti dari kawasan Bukit Soeharto yang nantinya menjadi lokasi pembangunan ibu kota negara, Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku jika hal itu hanya diketahui pasti oleh pihak Badan Perencanaan Nasional (Bappenas).

"Beliau (Presiden Jokowi) tidak membahas soal statusnya sebagai hutan lindung atau yang lain lain," kata mantan Bupati Kutai Timur (Kutim).

Wajib dilakukan nantinya, bahwa kawasan Bukit Soeharto harus dilakukan revitalisasi tiga puluh persen dari kebutuhan secara menyeluruh infrastruktur ibu kota negara kedepannya.

[JRO | TOS]


Related Posts


Berita Lainnya