Daerah

Buntut Dugaan Penolakan Pasien di RSUD IA Moeis, Wali Kota Samarinda Bakal Verifikasi Langsung ke Lapangan

Nindiani Kharimah — Kaltim Today 26 Maret 2026 20:05
Buntut Dugaan Penolakan Pasien di RSUD IA Moeis, Wali Kota Samarinda Bakal Verifikasi Langsung ke Lapangan
Potret RSUD IA Moeis yang berlokasi di Jl. H.A.M.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. (Nindi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan atensi serius terhadap dugaan penolakan pasien korban kecelakaan lalu lintas oleh oknum pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Inche Abdoel (RSUD IA) Moeis. 

Ia menegaskan bahwa seluruh fasilitas kesehatan di Kota Tepian tidak memiliki alasan untuk menolak warga yang membutuhkan pertolongan medis, terutama dalam kondisi gawat darurat yang mengancam keselamatan nyawa.

Peristiwa ini bermula pada Selasa (24/3/2026) sore, saat seorang korban kecelakaan di Jalan Poros Samarinda–Balikpapan Km 15 dievakuasi warga menggunakan mobil bak terbuka. Pasien yang mengalami luka parah di bagian kaki tersebut dibawa ke RSUD IA Moeis, namun diduga mendapat penolakan dari petugas jaga. 

Kejadian ini sempat memicu emosi para relawan hingga mendatangi rumah sakit untuk meminta klarifikasi, yang berujung pada pemberian sanksi kepada 19 petugas kesehatan oleh manajemen rumah sakit.

"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien, apalagi pasien dari Samarinda. Tidak hanya di IA Moeis tetapi di rumah sakit mana saja," tegas Andi Harun saat memberikan keterangan pada Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, keselamatan jiwa harus ditempatkan sebagai prioritas tertinggi melampaui segala urusan birokrasi, baik itu masalah administrasi maupun skema pembiayaan. Kendala biaya tidak boleh menjadi tembok penghalang bagi tindakan medis darurat karena penyelamatan nyawa merupakan standar prosedur yang sudah baku dan tidak bisa ditawar dalam dunia kesehatan.

Pertemuan antara perwakilan RSUD IA Moeis, Dinas Kesehatan dan relawan usai kejadian penolakan pasien. (Nindi/Kaltimtoday.co)

"Soal administrasi bisa diselesaikan setelah penanganan, apalagi pasien yang datang itu memerlukan tindakan darurat," ujarnya menjelaskan.

Meski demikian, Andi Harun menyatakan akan melakukan verifikasi langsung untuk memastikan kebenaran fakta di lapangan agar tidak terjadi simpang siur informasi. Langkah ini diambil agar pemerintah bisa bersikap objektif sebelum mengambil kesimpulan akhir terkait insiden yang melibatkan belasan tenaga kesehatan tersebut guna menghindari kesimpulan sepihak yang merugikan salah satu pihak.

"Kita tidak boleh hanya berdasarkan berita, harus dicek objektifnya. Namun yang jelas, seharusnya itu tidak terjadi," imbuhnya.

Ia juga menyoroti kompleksitas mekanisme rujukan yang harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian oleh pihak rumah sakit. Keputusan merujuk pasien bukan sekadar prosedur medis, melainkan berkaitan dengan aspek hukum dan persetujuan pihak keluarga untuk menghindari risiko tuntutan legal di kemudian hari jika terjadi hal yang tidak diinginkan pada pasien.

"Kalau misalnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan lalu rumah sakit bisa disalahkan; kenapa dirujuk ke sana, kenapa tidak ke tempat lain," tuturnya menggambarkan potensi konsekuensi hukum yang ada.

Jika hasil investigasi menunjukkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan di lapangan, ia memastikan akan ada evaluasi total terhadap prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. 

Penyesuaian aturan akan dilakukan demi memastikan koordinasi antara pihak rumah sakit, relawan, dan keluarga pasien berjalan lebih efektif tanpa mengabaikan aspek keselamatan.

"Kalau memang dari kejadian ini memerlukan penyesuaian SOP, maka akan kita lakukan. Namun, semuanya harus berbasis pada penyelamatan pasien," pungkasnya.

Upaya perbaikan mekanisme rujukan ini juga mencakup koordinasi dengan para relawan agar tidak terjadi kebingungan saat penanganan darurat. Andi Harun mengingatkan bahwa setiap keputusan medis tetap memerlukan dasar legalitas yang kuat, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum jika menyangkut kasus kecelakaan lalu lintas.

[RWT]



Berita Lainnya