Gaya Hidup
Cara Membuat Link untuk Chat Whatsapp

Kaltimtoday.co - Fitur klik untuk chat WhatsApp memungkinkan Anda untuk memulai chat dengan seseorang tanpa harus menyimpan nomor orang tersebut di buku alamat telepon Anda. Selama Anda mengetahui nomor telepon orang tersebut dan ia memiliki akun WhatsApp aktif, Anda dapat membuat tautan yang akan memungkinkan Anda untuk melakukan chat dengannya. Dengan mengeklik tautan, sebuah chat dengan orang tersebut akan terbuka secara otomatis. Klik untuk chat bekerja pada telepon Anda dan juga WhatsApp Web.
Membuat tautan
Gunakan https://wa.me/<number> di mana <number> adalah nomor telepon dalam format internasional lengkap. Hilangkan angka nol, tanda kurung, atau setrip ketika menambahkan nomor telepon dalam format internasional.
Contoh:
Gunakan: https://wa.me/6281355538777
Jangan gunakan: https://wa.me/+62-0813-5553-8777
Membuat tautan dengan pesan yang telah terisi
Pesan yang telah terisi akan ditampilkan secara otomatis di bidang teks pada chat. Gunakan https://wa.me/nomorteleponwhatsapp/?text=teksberkodeurl, di mana nomorteleponwhatsapp adalah nomor telepon lengkap dalam format internasional lengkap dan teksberkodeURL adalah pesan yang telah terisi berkode URL.
Contoh: https://wa.me/6281355538777?text=Saya%20tertarik%20dengan%20mobil%20Anda%20yang%20dijual
Untuk membuat tautan hanya dengan pesan yang telah terisi, gunakan https://wa.me/?text=teksberkodeurl
Contoh: https://wa.me/?text=Saya%20ingin%20bertanya%20tentang%20rumah%20yang%20dijual`
Anda akan melihat daftar kontak yang dapat dikirimi pesan dengan mengeklik tautan tersebut.
Related Posts
- Misteri Kematian Juwita Terkuak, Anggota TNI AL di Lanal Balikpapan Jadi Tersangka
- Sidang Lanjutan Kasus Tanah di Desa Telemow Memanas, Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas
- Antisipasi Praktik Pungutan, Seno Aji Minta Sekolah Hapuskan Tradisi Wisuda Mewah
- Disdikbud Kaltim Evaluasi Soal Pungutan Sumpah Profesi Rp 850 Ribu di SMKN 17 Samarinda
- Anggota Brimob Aniaya Wartawan di PN Balikpapan, Polda Kaltim Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan