Daerah
Tiga Perkara Disorot JAMPER, Kejati Kaltim Ungkap Perkembangan Penanganannya
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur merespons desakan Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan (JAMPER) Kaltim yang mempertanyakan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan penyidikan sejumlah perkara masih berjalan, termasuk kasus dugaan penyimpangan dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim.
Dalam perkara tersebut, Kejati Kaltim saat ini telah menetapkan dua tersangka. Danang menyebut penyidikan masih memungkinkan untuk dikembangkan apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.
“Kalau dalam hal ini kan baru dua tersangka, mungkin nanti kami akan dikembangkan lagi ke yang lainnya. Cuman kan kami enggak mungkin ngomong, artinya oh itu si A jabatannya itu, si B jabatannya apa. Berproseslah itu semua,” ujar Danang, Kamis (10/9/2026).
Terkait desakan agar pejabat yang memiliki kewenangan lebih tinggi, termasuk gubernur dan sekretaris daerah, turut dimintai pertanggungjawaban dalam perkara DBON, Danang menegaskan penanganan pidana harus didasarkan pada bukti adanya niat melawan hukum.
Menurutnya, jabatan atau kewenangan administratif tidak otomatis membuat seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kalau hanya sekadar prosedural itu harus kita tandatangani, itu karena tupoksi kan belum tentu,” katanya.
Sementara terkait temuan uang tunai sekitar Rp189 juta saat penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Kaltim, Danang menyebut uang tersebut bukan bagian dari pokok perkara yang sedang ditangani penyidik Pidsus.
Meski demikian, karena ditemukan kejanggalan, uang tersebut telah diserahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan klarifikasi.
“Karena kami temukan kejanggalan, walaupun menyampaikan punya pribadi dan segala macam, kita serahkan ke Inspektorat karena di luar dari perkara kita,” jelasnya.
Adapun terkait dugaan penyimpangan proyek renovasi Gedung DPRD Kaltim senilai Rp55 miliar, Danang mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman dan kajian.
Ia menyebut Kejati Kaltim tetap memonitor laporan tersebut, sembari menentukan penanganan berdasarkan skala prioritas.
“Masih kami dalami, kajian juga. Penanganan prioritas di kami ini bukan hanya sekadar fisik ataupun yang lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, JAMPER mendatangi Kantor Kejati Kaltim untuk mendesak transparansi penanganan tiga persoalan tersebut. Mereka meminta penyidik tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga menelusuri kewenangan, pengambilan keputusan, hingga aliran dana dalam setiap perkara.
[RWT]
Related Posts
- Putaran Pertama Pilrek Unmul 2026, Senat Tetapkan 3 Nama Calon Rektor
- Tak Masuk Usulan Awal Porprov, 5 Cabor Kaltim Tetap Bertanding dengan Biaya Mandiri
- Kapolri Lapor ke Prabowo: 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Kasus Karhutla
- Posko Siaga Darurat BPBD Kaltim Dioptimalkan, Pantau Hotspot dan Percepat Penanganan Karhutla
- Program B50 Dinilai Jadi Peluang Strategis Hilirisasi Sawit dan Ketahanan Energi









