Advertorial
Cegah Ketimpangan Hukum Perdata, DPRD dan Kejari Berau Teken MoU

Kaltimtoday.co, Berau - Dalam rangka memperkuat penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Sekretariat DPRD Berau, dan Kejaksaan Negeri Berau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Senin (19/5/2025).
Kesepekatan ini merupakan upaya yang dilakukan bidang legislatif untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam menghadapi persoalan hukum dengan penyelesaian secara profesional dan terkoordinasi.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengatakan, keterlibatan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan sangat penting untuk mengawal kinerja bidang legislatif dalam menjalankan pemberkasan, sehingga mencegah terjadinya temuan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi temuan hukum dan administrasi di kemudian hari.
"Saya berharap ini bukan hanya sekadar seremonial biasa melainkan benar-benar dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan dapat memberi hasil dan manfaat nyata dari kedua belah pihak, baik DPRD maupun jaksa," katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka dan berkelanjutan dalam setiap proses penyelesaian masalah hukum.
“Mengedepankan komunikasi dalam setiap permasalahan yang dihadapi adalah kunci keberhasilan dari MoU ini,” pungkasnya.
[MGN | RWT | ADV DPRD BERAU]
Related Posts
- Frans Lewi Tekankan Pembenahan di Sektor Pelayanan Publik dan Usulan Pembenahan Rumah Ibadah
- Agus Uriansyah Sarankan Penyusuan APBD-P Dilakukan Secara Transparan
- DPRD Berau Bentuk Pansus Khusus Perusda, Soroti Lemahnya Kontribusi untuk PAD
- APBD Perubahan 2025 Berau Disepakati Rp5,3 Triliun, Bupati Tekankan Program Prioritas
- Pandangan Akhir Fraksi soal Penetapan Raperda APBD, Ketua DPRD Berau Tekankan Kolaborasi Legislatif dan Eksekutif