Advertorial
Cegah Ketimpangan Hukum Perdata, DPRD dan Kejari Berau Teken MoU

Kaltimtoday.co, Berau - Dalam rangka memperkuat penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Sekretariat DPRD Berau, dan Kejaksaan Negeri Berau menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Senin (19/5/2025).
Kesepekatan ini merupakan upaya yang dilakukan bidang legislatif untuk memperkuat sinergi kelembagaan dalam menghadapi persoalan hukum dengan penyelesaian secara profesional dan terkoordinasi.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mengatakan, keterlibatan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan sangat penting untuk mengawal kinerja bidang legislatif dalam menjalankan pemberkasan, sehingga mencegah terjadinya temuan. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi temuan hukum dan administrasi di kemudian hari.
"Saya berharap ini bukan hanya sekadar seremonial biasa melainkan benar-benar dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan dapat memberi hasil dan manfaat nyata dari kedua belah pihak, baik DPRD maupun jaksa," katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka dan berkelanjutan dalam setiap proses penyelesaian masalah hukum.
“Mengedepankan komunikasi dalam setiap permasalahan yang dihadapi adalah kunci keberhasilan dari MoU ini,” pungkasnya.
[MGN | RWT | ADV DPRD BERAU]
Related Posts
- Srie Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan Peningkatan Kualitas Wisata Berau
- DPRD Berau Minta Pemkab Tampung Masukan Masyarakat dan Akademisi untuk Arah Pembangunan
- Fraksi Golkar Imbau Pemkab Berau Optimalkan PAD Non-SDA dan Tekan Pengangguran
- Gelar Reses, Grace Tekankan Perhatian terkait Pengembangan dan Pembangunan Rumah Ibadah di Berau
- Reses di Labanan Makmur, Rudi Mangunsong Banyak Serap Aspirasi di Sektor Pertanian