Headline

Daftar 7 Tersangka yang Ditetapkan Setelah OTT KPK di Kutim

Kaltim Today
03 Juli 2020 23:39
Daftar 7 Tersangka yang Ditetapkan Setelah OTT KPK di Kutim
Konferensi pers KPK terkait OTT dugaan suap Bupati Kutim, Ismunandar.

Kaltimtoday.co, Jakarta - KPK resmi menetapkan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dan istrinya Encek UR Firganih sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Kutim.

Penetapan Ismunandar dan istrinya itu disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2020) malam.

Selain Ismunandar dan istrinya, KPK juga menetapkan tersangka penerima suap lainnya.

Tersangka penerima suap lainnya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.

Sementara, dua tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto.

Adapun barang bukti yang saat ini berhasil diamankan KPK yakni berupa uang tunai sebanyak Rp 170 juta, beberapa buku rekening bank dengan saldo total Rp 4,8 miliar.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya