Daerah

Kasus Honor Disdikbud Kukar, Praktisi Hukum Jelaskan Peran Bankaltimtara sebagai Pelaksana Transfer

Kaltim Today
13 Agustus 2026 10:55
Kasus Honor Disdikbud Kukar, Praktisi Hukum Jelaskan Peran Bankaltimtara sebagai Pelaksana Transfer
Praktisi Hukum Muhammad Iqbal memberikan tanggapan terkait alur pembayaran honor di Disdikbud Kukar. (

TENGGARONG, Kaltimtoday.co - Praktisi hukum Muhammad Iqbal menilai penentuan tanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara harus didasarkan pada titik terjadinya perubahan data dan bukti di setiap tahapan pembayaran.

Penelusuran tidak cukup hanya diarahkan kepada pihak yang terakhir menyalurkan dana. Penyidik perlu membandingkan dokumen yang disiapkan, diperiksa, disetujui, hingga akhirnya diterima dan dilaksanakan oleh pihak bank.

“Jadi, ukurannya sederhana: data itu berubah di tahapan siapa, dilakukan oleh siapa, disetujui oleh siapa, dan akhirnya dieksekusi oleh siapa. Pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada bukti, kesalahan dan hubungan sebab akibat, bukan sekadar karena jabatan atau nama institusinya,” kata Iqbal dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut disampaikan berkaitan dengan temuan BPK atas pembayaran Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Disdikbud Kukar Tahun Anggaran 2025. BPK mencatat terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 36,7 miliar yang disalurkan melalui Bankaltimtara sebagai bank operasional mitra pemerintah daerah.

Iqbal menjelaskan, mekanisme pengelolaan keuangan daerah membagi kewenangan kepada sejumlah pejabat sebagai bentuk pengendalian. Organisasi perangkat daerah bertugas menyiapkan data dan dokumen pembayaran.

Dalam prosedur pembayaran langsung, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD atau PPK Unit SKPD memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, perhitungan nominal, serta kebenaran materiil mengenai hak pihak yang menagih.

Setelah proses tersebut, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Kuasa Bendahara Umum Daerah kemudian memeriksa kelengkapan SPM, perhitungan tagihan, dan ketersediaan dana sebelum menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Pembagian kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 148, dan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan teknisnya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Menurut Iqbal, kebenaran data penerima dan hak untuk memperoleh pembayaran berada dalam lingkup pemeriksaan pejabat pemerintah daerah yang menyiapkan, memverifikasi, dan menyetujui dokumen. Sementara itu, pihak bank bertanggung jawab menjalankan transfer sesuai perintah yang diterima dan disahkan.

“Bank bertanggung jawab memastikan dana disalurkan sesuai perintah yang sah,” ujarnya.

Iqbal menyebut pemeriksaan bank berfokus pada aspek formal dan teknis. Hal itu meliputi kelengkapan informasi perintah transfer, kewenangan pemberi perintah, kecukupan dana, autentikasi, serta kesesuaian data yang diterima sesuai perjanjian kerja sama dan prosedur operasional.

Aturan mengenai informasi perintah transfer, kelengkapan informasi, autentikasi, ketersediaan dana, dan pelaksanaan transfer sesuai isi perintah yang diterima diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dalam alur administrasi APBD tersebut, bank tidak ditempatkan sebagai pihak yang memeriksa ulang kebenaran materiil mengenai apakah seseorang benar-benar berhak menerima honor. Pengujian tersebut berada dalam rangkaian administrasi sebelum perintah pembayaran diterbitkan.

Meski demikian, bank ditegaskan tidak boleh mengubah data pembayaran secara sepihak.

“Jika terdapat perbedaan antara SP2D dan data pembayaran, bank seharusnya meminta dokumen koreksi yang resmi,” katanya.

Dugaan perubahan lampiran perlu ditelusuri dengan membandingkan daftar penerima awal, Surat Permintaan Pembayaran beserta lampirannya, hasil verifikasi PPK-SKPD, SPM dan surat pernyataan tanggung jawab PA/KPA, SP2D, serta berkas pembayaran yang diterima bank.

Jejak elektronik yang tersedia juga perlu diperiksa, seperti identitas pengguna, waktu perubahan, riwayat persetujuan, tanda tangan elektronik, dokumen koreksi, catatan penerimaan bank, jurnal transaksi, dan hasil rekonsiliasi.

Pasal 76 dan Pasal 77 UU Transfer Dana mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, hasil cetak, dan tanda tangan elektronik dalam kegiatan transfer sebagai alat bukti yang sah. Sementara Pasal 78 mengatur beban pembuktian kepada penyelenggara atau pengendali sistem apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan transfer yang menimbulkan kerugian.

Iqbal menambahkan, bank dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti menyalurkan dana berbeda dari perintah yang sah, menerima perubahan tanpa otorisasi, atau terjadi kesalahan petugas maupun sistem bank.

“Apabila data dari pemerintah daerah memang sudah keliru sebelum diterima bank dan bank hanya menjalankan perintah yang autentik serta lengkap, bank tidak otomatis dapat dipersalahkan,” ujar Iqbal.

Penentuan pihak yang bertanggung jawab dinilai harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, jejak transaksi, kesalahan, dan hubungan sebab akibat. Hingga kini, belum terdapat putusan pengadilan yang menetapkan pertanggungjawaban hukum pihak tertentu dalam kasus pembayaran tersebut.

[TOS]



Berita Lainnya