Kutim

Dewan Kutim Soroti Layanan Disdukcapil, Ramadhani Rekomendasikan Pelayanan Online

Kaltim Today
29 Juni 2021 08:23
Dewan Kutim Soroti Layanan Disdukcapil, Ramadhani Rekomendasikan Pelayanan Online
Anggota DPRD Kutai Timur Ramadhani saat mengikuti RDP. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menilai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih sangat lambat dalam upaya perbaikan pelayanan administrasi kependudukan khususnya pelayanan KTP Elektronik (KTP-el), apalagi yang berada di pedalaman.

Hal ini dibuktikan dengan masih cukup banyaknya laporan dari masyarakat.

Hal inipun menjadi sorotan dan catatan para legislator Kutim dimana mekanisme yang berbelit-belit disebut menjadi pemicu warga mengeluhkan layanan Disdukcapil, khususnya masyarakat yang berada di pedalaman.

Pasalnya, beberapa persyaratan sepele yang belum terlengkapi menjadi persoalan hingga menyulitkan proses pengurusan.

Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ramadhani menyoroti hal ini dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Hearing DPRD Kutim, Senin (28/6/2021).

"Ini saya lihat sendiri di depan mata saya, sebisa mungkin mekanismenya jangan mempersulit masyarakat lah. Kasian yang datang dari kecamatan jauh," ucapnya.

Politikus Partai PPP tersebut mengaku mendapat laporan dari masyarakat terkait mekanisme pembuatan dokumen kependudukan yang dipersulit di Disdukcapil.

Semisal, lanjutnya, terdapat salah satu persyaratan yang tertinggal, maka melalui foto yang dikirim lewat pesan whatsapp bisa diterima.

"Bayangkan mereka yang 5 jam atau 6 jam ke daerah Kongbeng atau Busang, ke sana terus kembali lagi hanya karena kekurangan fotokopi berkas. Kasihan mereka," ucapnya.

Di jaman yang serba online, seharusnya pemerintah daerah bisa mengadopsi sistem online ini ke dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Bisa saja penduduk cukup mengunggah dokumen persyaratan, lalu diproses melalui sistem, selanjutnya bisa di cetak di pemerintahan terdekat.

"Jangan hanya kesalahan atau kekurangan apa yang mungkin bisa ditunda atau bisa disusulkan, tetapi mereka harus kembali lagi. Ini kan luar biasa mempersulit mereka," ujarnya.

Pemerintah Daerah bisa belajar melalui penerapan pelayanan administrasi kependudukan yang memudahkan masyarakat, seperti di Surabaya contohnya.

"Baiknya Disdukcapil bisa belajar dari pelayanan Capil daerah lainnya yang memudahkan warganya," pungkasnya.

[El | NON | ADV DPRD KUTIM]



Berita Lainnya