Kukar
Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes Tenggarong Ditetapkan Jadi Tersangka
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Salah satu Pimpinan Pondok Pesantren di Tenggarong yang diduga melakukan tindak asusila terhadap santriwati telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar), AKP Dedik Santoso membenarkan hal tersebut.
"Kalau penetapan tersangka sudah," kata Kasat Reskrim Kukar, AKP Dedik Santoso, Senin (14/3/2022).
Langkah selanjutnya, pemanggilan pimpinan ponpes sebagai tersangka untuk diperiksa terlebih dahulu. Pemanggilan direncanakan dalam waktu dekat ini. Jika hadir akan langsung diperiksa setelah itu pihak kepolisian akan mengeluarkan rilis.
"Kalau memang dua kali pemanggilan tersangkanya tidak hadir, baru kami ada upaya paksa untuk melakukan penangkapan," sebutnya.
View this post on Instagram
Dia menyebutkan, jumlah korban sementara ini satu. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lagi setelah diperiksa sebagai tersangka. Apakah ada yang lain, selain korban yang sudah melaporkan kasus ini.
Diwartakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kukar menerima aduan korban pada Januari 2022 lalu. Jika salah satu oknum pimpinan ponpes di Tenggarong melakukan tindak asusila kepada korban.
Berdasarkan hasil visum, korban dalam kondisi hamil. Pihak keluarga korban menginginkan agar perkara ini di proses hukum.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Tingkatkan Kualitas Layanan Pemerintahan dan Transparansi Informasi di Kukar, Diskominfo Kukar Hadiri Pelatihan Penyusunan Peta Rencana SPBE
- Program D'Best Pengasuhan 1000 Hari Pertama Jadi Strategi Pemkab Kukar dalam Penurunan Stunting
- Pemkab Kukar Anggarkan Rp100 Juta Setiap Pondok Pesantren dan Beasiswa 1000 Santri hingga 2024 Mendatang
- Diarpus Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kutai Kartanegara
- Landmark Menara Tuah Himba Ditargetkan Rampung Akhir Tahun