banner

Advertorial

Diarpus Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kutai Kartanegara

Diah Putri — Kaltim Today 24 Oktober 2023 09:08
Diarpus Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kutai Kartanegara
Diarpus Kukar Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Kearsipan Pengelola Arsip di Kukar. (kukarkab.go.id)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara yang merupakan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD), menggelar acara Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting ini dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Akhmad Taufik Hidayat, di Kantor Diskominfo Kukar pada Senin, 23 Oktober 2023.

Acara sosialisasi ini ditujukan kepada Sekretaris Perangkat Daerah yang juga menjabat sebagai Ketua Unit Kearsipan II, pejabat Administrator Perangkat Daerah yang memegang posisi Ketua Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA), dan Pengelola Arsip di Perangkat Daerah, Kelurahan, serta Perangkat Desa. Turut diundang pula pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Organisasi Masyarakat (Ormas), Perguruan Tinggi, serta anggota sekretariat. Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah Ketua Tim Koordinator ANRI Wilayah Timur, Prihatni Wuryatmini.

Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, dalam sambutan yang dibacakan oleh Asisten 1, Akhmad Taufik Hidayat, menyatakan dukungan Pemkab Kukar terhadap upaya Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kukar dalam mensosialisasikan Perda ini. 

"Hal ini sesuai dengan target RPJMD Kabupaten Kukar tahun 2021 - 2026 dan menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK). Ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan nasional, harus terus ditingkatkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 40 dan 59 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan," ungkapnya.

Edi Damansyah juga memberikan instruksi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, Kelurahan, BUMD, Organisasi Masyarakat, dan Perguruan Tinggi di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan percepatan penataan arsip dinamis. 

"Hal ini berkaitan dengan penataan arsip tekstual pasca penggunaan aplikasi SRIKANDI. Proses penciptaan hingga penyusutan arsip ditargetkan harus selesai paling lambat akhir tahun 2023. Hal ini juga terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada tahun 2024," tambahnya.

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Aji Lina Rodiah, menjelaskan bahwa implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, serta hasil rekomendasi dari rakor penerapan aplikasi SRIKANDI, termasuk percepatan penataan arsip sebagai strategi pengelolaan arsip dinamis di daerah, memerlukan dukungan Sumber Daya Manusia Kearsipan. 

"Kegiatan kearsipan, baik di tingkat nasional maupun daerah, memerlukan dukungan Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, kami mengadakan kegiatan sosialisasi ini di Kabupaten Kutai Kartanegara," jelasnya.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan dan menjadikan arsip sebagai aset yang berharga dalam mendukung pembangunan, kegiatan sosialisasi ini memberikan wawasan penting kepada para pemangku kepentingan dalam hal penyelenggaraan kearsipan yang baik dan efisien di Kabupaten Kutai Kartanegara.

[TOS | ADV DISKOMINFO KUKAR]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya