PPU

Dinilai Kecil, DPRD PPU Harap Pemerintah Pusat Tinjau Upah Pekerja IKN

Kaltim Today
16 November 2022 19:44
Dinilai Kecil, DPRD PPU Harap Pemerintah Pusat Tinjau Upah Pekerja IKN
Wakil Ketua Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru Suryanto.

Kaltimtoday.co, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU menilai kebijakan pemberian upah terhadap pekerja di proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di bawah standar kelayakan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru Suryanto mengatakan, pemberian upah bagi pekerja proyek IKN seharusnya mengacu dari wilayah pengerjaan proyek. Selama ini, upah pekerja pembangunan ibu kota dianggap mengacu dari upah minimum di Pulau Jawa.

“Harusnya pemerintah pusat dalam memberikan upah itu mengacu dari wilayah proyek itu dikerjakan. Karena biaya hidup di sini tidak sama dengan yang ada di Jawa,” ujar Irawan, Rabu (16/11/22).

Tidak sebandingnya gaji pekerja dengan biaya hidup, jelas Irawan, membuat warga di PPU, terutama di wilayah sekitar pembangunan ibu kota atau Kecamatan Sepaku, enggan terlibat dalam proyek IKN.

Dia menyebut, upah harian untuk proyek pembangunan infrastruktur IKN sebesar Rp 110 ribu per hari. Sedangkan biaya upah terendah bagi pekerja harian di wilayah Sepaku mencapai Rp 130 ribu.

“Kalau pemerintah pusat serius untuk memberdayakan masyarakat lokal, tentu patokan upahnya itu sesuai UMK (upah minimum kabupaten). Karena itu standar biaya hidup di PPU,” terangnya.

Menurutnya, pemberian upah bagi pekerja seharusnya disesuaikan dengan biaya hidup di wilayah bekerja. Nilai UMK PPU tahun ini sebesar Rp 3,4 juta.

“Ya kami berharap pemerintah pusat meninjau itu dan upah pekerja IKN bisa disesuaikan dengan UMK Kabupaten,” tutupnya.

[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya