Kukar

Disbun Kukar Terus Sosialisasi "Sida Rakat" Aplikasi Kemitraan Perusahaan dan Masyarakat

Kaltim Today
17 September 2021 14:42
Disbun Kukar Terus Sosialisasi  "Sida Rakat" Aplikasi Kemitraan Perusahaan dan Masyarakat
Kepala Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara, Muhammad Taufik.(Supri/Kaltimtoday.co).

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran dan Kemitraan Perkebunan Berkelanjutan (Sida Rakat) telah diluncurkan Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) sejak 2020 lalu.

Aplikasi ini bertujuan untuk pengembangan kemitraan perusahaan besar dengan para perkebunan rakyat di wilayah operasi perusahaan.

Kadisbun Kukar, Muhammad Taufik mengatakan, pemanfaatan aplikasi Sida Rakat terus dilakukan untuk memastikan para pekebun sudah bermitra. Dengan adanya perusahaan sawit sehingga masyarakat juga turut merasakan dampak ekonominya.

"Saya kawal ini, input-input data kemitraan sudah dilakukan namun memang Sida Rakat tidak bisa dilepas, harus perawatan sistem tiap tahunnya," kata Taufik belum lama ini.

Dia menambahkan, sejauh ini jumlah yang bermitra belum banyak sebab baru diluncurkan. Tahap sosialisasi juga terus dilakukan ke sejumlah perusahaan maupun koperasi. Lantaran koperasi perkebunan merupakan wadah bagi para petani plasma di perusahaan.

"Pekebun masyarakat nanti mendaftar bisa lewat aplikasi Sida Rakat juga, sebenarnya tiap kebun itu harus di daftarkan," ungkapnya.

Selain itu, tujuan mewujudkan pekebun milenial salah satunya agar bisa memanfaatkan teknologi informasi seperti aplikasi ini.

Diwartakan sebelumnya, masyarakat yang memiliki kebun harus mendaftarkan terlebih dahulu di Disbun Kukar agar dapat menjalin kemitraan dengan perusahaan besar. Sebagai legalisasi pemerintah bahwa kebun tersebut telah terdaftar dan dapat menjalin kemitraan. Melalui http://sidarakat.kukarkab.go.id.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat alas tanah, titik kordinat dan surat pengantar dari desa atau kelurahan. Kemudian kebun tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan.

Jika pekebunan masyarakat, sudah mendapat legalitas dari Disbun Kukar maka perusahaan besar tidak ragu lagi dalam bermitra dengan pekebun rakyat. Hal itu karena status kebun jelas dan tidak tumpang tindih dengan kawasan lain.

"Jadi fungsi aplikasi tersebut untuk legalisasi bahwa kebun tersebut benar dan tidak tumpang tindih," ujar tutupnya.

[SUP | NON | ADV DISKOMINFO KUKAR]



Berita Lainnya