Daerah
Disdik Berau Keluarkan Surat Edaran yang Larang Sekolah Bermewah-Mewah Ketika Perpisahan Murid
Kaltimtoday.co, Berau - Dinas Pendidikan Kabupaten Berau mengeluarkan surat imbauan tegas bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP terkait pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan sekolah agar tidak membebani orang tua siswa.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, yang mengatur agar prosesi pelepasan siswa dilakukan secara sederhana dan tetap mengedepankan esensi pendidikan tanpa unsur kemewahan yang memberatkan.
Dalam surat bernomor 800/0925/Bid.SMP, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Berau, Mardiatul Idalisah, menekankan bahwa kegiatan wisuda atau perpisahan bukanlah sebuah agenda yang bersifat wajib bagi siswa maupun sekolah.
"Kegiatan wisuda atau perpisahan bukan merupakan kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan," tegas Mardiatul Idalisah dalam poin pertama himbauan tertulis yang ditetapkan di Tanjung Redeb tersebut.
Pihak Dinas Pendidikan juga menginstruksikan agar biaya pelaksanaan kegiatan tersebut tidak dipungut secara paksa atau membebani kondisi finansial orang tua maupun wali murid di seluruh wilayah Kabupaten Berau.
Untuk menekan biaya, sekolah diminta memaksimalkan fasilitas yang telah dimiliki oleh satuan pendidikan masing-masing atau memilih tempat lain yang cukup sederhana namun tetap representatif bagi para siswa.
Menariknya, dalam poin keenam himbauan tersebut, terdapat larangan spesifik mengenai atribut kelulusan, di mana sekolah dilarang menggunakan toga dan melakukan prosesi pengalungan medali layaknya wisuda perguruan tinggi.
Sebagai gantinya, sekolah diarahkan untuk mengelola acara melalui Pengurus Komite Sekolah dengan menampilkan potensi seni budaya daerah serta berbagai kreativitas siswa sebagai bentuk apresiasi atas kelulusan mereka.
Mardiatul Idalisah juga meminta agar para kepala sekolah memantau secara langsung jalannya kegiatan ini dan memberikan laporan resmi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Berau guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.
“Kita harapnya agar aturan ini dapat dijalankan secara baik, dan saya tegaskan kami dari Disdik akan menunggu laporan secara berkala mengenai tindak lanjut dari edaran ini, agar dapat dijalankan dengan baik,” tandasnya.
[MGN | RWT]
Related Posts
- UMKT Lepas 658 Wisudawan, Rektor: Karakter hingga Kompetensi Jadi Modal Utama Dunia Kerja
- Pemkab Kukar Dorong Revolusi SDM Pertanian, 162 Sekolah Lapangan Jadi Mesin Pembentuk Petani Masa Depan
- Sekolah di Blok Mahakam Kerap Tergenang, DPRD Kukar Soroti Proses Belajar yang Terganggu
- TWAP Pastikan Mayoritas Sekolah Langganan Banjir di Samarinda Tidak Perlu Relokasi
- Unik! Siswa SMPN 42 Samarinda Belajar Kimia di Air Terjun, Jadi Sarana Tanamkan Karakter Kepemimpinan








