Advertorial

Distransnaker Kukar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sepekan Sebelum Lebaran

Supri Yadha — Kaltim Today 07 April 2023 15:52
Distransnaker Kukar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Sepekan Sebelum Lebaran
Ilustrasi. (Pixabay)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Perusahaan diwajibkan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) seminggu sebelum hari raya Idulfitri.

Hal tersebut dikatakan oleh Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara (Distransnaker Kukar), M Hatta.

Dia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, yakni tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE yang diterbitkan pada 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di Indonesia, sebab THR keagamaan wajib dibayarkan.

“Jadi pelaksanaan pembayaran THR sudah harus dibayarkan minimal tujuh hari sebelum hari jatuhnya hari raya keagamaan,” kata Hatta, Jumat (7/4/2023).

Adapun aturan tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2023, penerima THR ialah pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR 2023 ini juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Hal itu juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Sesuai ketentuan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji atau upah yang biasa diterima setiap bulan.

Jika bisa membayar lebih, hal itu akan lebih baik. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan dengan menggunakan rumus.

Rumus ini adalah masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah atau gaji bulanan.

“Untuk teknis pembayaran perhitungannya sama seperti tahun sebelumnya. Untuk masa kerja di bawah satu tahun proporsional. Di atas satu tahun minimal satu bulan gaji,” tuturnya. 

Sedangkan bagi perusahaan yang terlambat atau tidak memberikan tunjungan hari raya, merujuk Pasal 79 PP Nomor 36/2021, jika tidak dibayarkan pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi, baik administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi hingga pembekuan kegiatan usaha.

Dengan adanya sanksi tersebut, Hatta meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.

"Sudah sepatutnya para pengusaha maupun perusahaan untuk menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," katanya mengakhiri. 

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya