Advertorial

DKP PPU Ajukan Sertifikasi 130 Kapal Nelayan untuk Dapatkan E-Pass Kecil

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 18 April 2025 10:09
DKP PPU Ajukan Sertifikasi 130 Kapal Nelayan untuk Dapatkan E-Pass Kecil
Ilustrasi pengajuan sertifikasi kapal. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengupayakan percepatan legalisasi armada nelayan kecil melalui program sertifikasi kapal perikanan. 

Tahun ini, sebanyak 130 unit kapal ditargetkan mendapatkan E-Pass kecil, dokumen penting untuk legalitas operasional kapal-kapal berukuran kecil di bawah 7 gross ton (GT).

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) PPU, Lomo Sabani, menyebut bahwa program ini merupakan kelanjutan dari kegiatan tahun sebelumnya. Pada 2023, sekitar 100 kapal nelayan telah melalui proses sertifikasi, meski penerbitan dokumen tidak dilakukan sekaligus.

“Kalau tahun kemarin yang dapat sertifikasi hampir 100 unit kapal. Tetapi memang bertahap sertifikatnya terbit, enggak sekaligus. Karena kan lewat aplikasi, kita juga enggak bisa meminta cepat,” kata Lomo.

Tahun 2025 ini, DKP PPU telah menghimpun data dari lapangan untuk kemudian diajukan kepada otoritas terkait guna proses sertifikasi. 

“Tahun ini sih rencananya ada 130, sesuai data yang kami punya. Itu yang rencananya kami mau ajukan untuk mendapatkan E-Pass kecil,” ujarnya.

E-Pass kecil menjadi syarat utama bagi kapal-kapal perikanan skala kecil agar bisa beroperasi secara sah dan mendapatkan dukungan dari pemerintah. 

Selain legalitas, kepemilikan sertifikat ini juga membuka akses bagi nelayan terhadap berbagai program bantuan, termasuk asuransi nelayan, pelatihan, serta fasilitasi usaha berbasis kelompok.

Menurut Lomo, jika pengajuan tahun ini dapat terealisasi sepenuhnya, hal itu akan menjadi capaian penting dalam penguatan kapasitas kelembagaan dan perlindungan nelayan kecil di PPU.

“Kalau misalnya itu bisa terealisasi semua, kami bersyukur. Besar harapan kami sih terealisasi semua,” tutupnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 



Berita Lainnya