Kaltim

DLH Kaltim Masih Berfokus pada Point Source agar Beban Pencemaran ke Alam Menurun

Kaltim Today
08 Agustus 2020 17:33
DLH Kaltim Masih Berfokus pada Point Source agar Beban Pencemaran ke Alam Menurun
Pembuangan air limbah ke laut harus mendapat izin resmi. Masa berlakunya selama 5 tahun dan Kaltim jadi satu-satunya provinsi yang diberi kewenangan untuk perizinan tersebut. (Unsplash/Miha Rekar)

Kaltimtoday.co, Samarinda – Bicara soal pencemaran lingkungan, tentu terdengar familiar dan pernah terjadi di lingkungan sekitar. Demi mengatasi hal tersebut, di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim ada seksi Pencemaran Lingkungan. Pada dasarnya, seksi itu akan melakukan pembinaan di seluruh aspek yang berkenaan langsung terhadap lingkungan seperti air, udara, dan tanah. Wahyu Gatut Purboyo, Kasi Pencemaran Lingkungan juga turut menjelaskan mengenai point source dan nonpoint source.

Maksud dari point source adalah sumber titik atau pencemarnya telah diketahui dari suatu industri atau perusahaan. Kemudian, akan dicari upaya agar beban pencemaran ke alam yang disebabkan oleh kegiatan usaha tertentu bisa menurun. Sedangkan nonpoint source, sumber pencemarnya tidak diketahui secara pasti. Sejauh ini, DLH Kaltim masih fokus terhadap point source saja. Sebab mengidentifikasi nonpoint source, sangat lebih kompleks dari berbagai sisi.

Salah satu instrumen untuk melihat keberhasilan dari pembinaan mengenai pencemaran lingkungan, terlaksanalah Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER). Ada aturan-aturan yang harus diikuti para perusahaan demi berkontribusi menjaga lingkungan. Pria yang akrab disapa Gatut itu memberi contoh perihal pembuangan limbah ke air laut. Mengenai itu, harus ada izin resmi dan nanti akan diatur berapa kisaran yang boleh dibuang.

“Kalau udara juga sama. Walaupun tidak ada izin, tapi ada baku mutu. Misal suatu perusahaan ada cerobong emisi, biasanya langsung buang saja. Kalau sampai melebihi baku mutu, nanti dilihat penyebabnya dari mana. Bisa dari bahan bakar atau sistem yang dirawat. Akhirnya emisi itu keluar berlebih,” jelas Gatut saat dihubungi Kaltimtoday.co pada Sabtu, (8/8/2020).

Perizinan untuk membuang air limbah ke laut memang cukup banyak. Apalagi jika izin untuk membuang ke laut. Kaltim pun menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menangani izin pembuangan air limbah ke laut. Izin tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh gubernur. Masa berlakunya selama lima tahun. Sedangkan provinsi lain, izinnya dikeluarkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Masalah pencemaran lingkungan yang paling sering ditemui di Kaltim akan bergantung pada kegiatan industri tertentu. Dalam hal ini, pertambangan begitu mendominasi. Sehingga, pencemaran air dan udaranya cukup berpengaruh. Terlebih lagi jika ada aktivitas penunjang yang malah berdampak pada pemukiman warga.

“Industri yang saat ini melalui proses PROPER saja ada sekitar 250-an. Sedangkan izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Kaltim itu kalau tidak salah, ada 300-an. Belum lagi yang dikeluarkan oleh kabupaten kota. Jadi bisa disimpulkan perihal izin itu jumlahnya banyak sekali,” pungkas Gatut.

[YMD | RWT | ADV DISKOMINFO]

| RWT | ADV]



Berita Lainnya