Samarinda
KPU Tegaskan Verifikasi Faktual Harus Berjalan Sesuai Mekanisme dan Aturan
Kaltimtoday.co, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda kembali menggelar agenda bimbingan teknis (Bimtek) pada Jumat, (7/8/2020) yang bertempat di Crystal Ballroom, Hotel Mercure Samarinda. Bimtek kali ini berfokus pada verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda.
Agenda terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama disampaikan oleh Ihsan Hasani selaku ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan tentang panduan verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan. Lalu dilanjutkan oleh Nina Mawaddah selaku ketua Divisi Hukum dengan materi tentang potensi pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan.
Pemaparan materi semakin detail di sesi kedua dengan tiga narasumber. Materi pertama datang dari Abdul Muin, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda. Muin menyampaikan bahwa, pelaksanaan Pilkada semakin dekat. Bimtek kali ini dilakukan dalam rangka agar Pilkada yang jatuh pada 9 Desember 2020 mendatang bisa berjalan baik dan demokratis. Sebelumnya, telah terpilih 50 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 177 Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan di Samarinda yang turut hadir pada Bimtek tersebut.
Muin turut mengingatkan agar selalu menjaga kejujuran dan keadilan. Bahwa harus ada transparansi dan keterbukaan dalam proses yang segera dijalani. Dalam melakukan verifikasi faktual terhadap semua pendukung, akan disiapkan oleh tata pelaksanaan calon perseorangan.
“Memang ada sisi yang berbeda dengan verifikasi faktual sebelumnya di mana teman-teman PPS akan proaktif untuk mendatangi rumah ke rumah. Oleh sebab itu, pihak Liaison Officer (LO) akan bekerja sama dengan PPS untuk menentukan titik di mana masyarakat yang memberi dukungan dalam bentuk E-KTP akan dikumpulkan,” jelas Muin.
Dalam materinya, Muin menjelaskan kembali kepada para peserta Bimtek yang hadir mengenai verifikasi faktual secara umum. Disebutkan bahwa verifikasi faktual adalah penelitian atau pencocokan terhadap kebenaran objek di lapangan dengan dokumen persyaratan. Misal, memastikan tidak ada KTP ganda atau NIK yang sama. Kemudian, yang akan diverifikasi faktual adalah para pendukung dari bakal pasangan calon perseorangan tersebut. Harus dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan yang masih berlaku.
Tata cara dan prosedur verifikasi faktual perbaikan turut disampaikan. Ditegaskan oleh Muin, dalam hal pendukung tidak hadir sampai dengan batas waktu yang ditentukan, berhubungan dengan bakal pasangan calon perseorangan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kemudian, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
Muin mengingatkan, hal itu bisa menjadi perhatian khususnya bagi para Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD). Pun ketika para PPS melakukan verifikasi faktual lalu dihadiri oleh tim LO atau pasangan calon, Muin mengingatkan untuk terus berkoordinasi dengan PKD. Agar pelaksaannya tetap sesuai dengan mekanisme dan aturan. Jika di kemudian hari ada ditemukan sesuatu yang tidak sesuai prosedur, maka bisa terduga sebagai kategori pelanggaran administrasi.
“Saya selalu mengingatkan untuk Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam), PPK, PPS, dan PKD semua harus saling bersinergi. Sehingga koordinasi yang intens akan menjadi hal penting,” sambung Muin.
Jika bakal pasangan calon perseorangan tidak dapat menghadirkan pendukung karena sedang sakit atau berada di luar daerah administrasi dilaksanakannya pemilihan, maka bakal pasangan calon perseorangan dan atau tim penghubung dapat memfasilitasi verifikasi faktual perbaikan dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Dilakukan secara seketika dan online. Misal, melalui video call.
Ketidakhadiran pendukung juga harus dilengkapi dengan bukti atau keterangan yang valid. Pada intinya, hal-hal yang harus dicek saat verifikasi faktual adalah E-KTP, dukungan tidak ganda, ada surat keterangan yang berlaku, masih berada di wilayah administrasi pemilihan, mempunyai hak pilih, pendukung di bawah 17 tahun, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau penyelenggara Pemilu.
“PKD harus mampu mengidentifikasi. Misal di kelurahan mana yang terdapat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang terindikasi ada kerawanan. Itu harus dideteksi lalu koordinasi dengan pihak keamanan jika ada ketidakabsahan,” pungkas Muin.
[YMD | RWT | ADV]