Kaltim
DLH Kaltim Larang Pembukaan Lahan Secara Besar-besaran
Kaltimtoday.co, Samarinda – Pada dasarnya, lingkungan sangatlah krusial dan berpengaruh pada keberlangsungan banyak makhluk hidup. Oleh sebab itu, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, ada Seksi Pemeliharaan Lingkungan di bawah Bidang Tata Lingkungan yang akan mengkoordinasi dan membina seluruh kegiatan yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan lingkungan. Disampaikan oleh E Yudha Harfani selaku Kasi Pemeliharaan Lingkungan Hidup, DLH Kaltim akan menjaga kawasan-kawasan yang sifatnya berhutan.
Hal-hal yang jadi perhatian yakni seperti tingkat kerusakan reboisasi, kebakaran hutan, hingga kegiatan masyarakat yang membuat adanya lahan terbuka. Itu juga berkaitan dengan adanya penurunan emisi demi terciptanya Kaltim yang hijau. Menerapkan sistem yang sifatnya ramah lingkungan kepada pihak pengelola, usaha, dan pemangku kepentingan tertentu pun diperlukan. Yudha menyebut, hal tersebut dilakukan karena memiliki tujuan agar kondisi Kaltim dalam segi lingkungan bisa terjaga.
“Kalau sebagian program-program di Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup itu ada kawasan karst, Keanekaragaman Hayati (KEHATI), serta dengan sektor lain seperti perkebunan dalam rangka penurunan emisi gas rumah kaca. Itu yang kami upayakan,” jelas Yudha saat dihubungi Kaltimtoday.co pada Senin, (5/8/2020).
Dalam upaya pemeliharaan lingkungan hidup pun, DLH Kaltim turut berkoordinasi dengan pihak lain. Terutama yang secara teknis seperti di bidang kehutanan, perkebunan, dan sumber daya mineral. Sebab ketiganya paling mendominasi jika dilihat dari segi deforestasi. Lebih sering terjadi selain karena faktor alam dan masyarakat sekitar.
Kaltim turut menjadi bagian dari program pilot project Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terlebih lagi, Kaltim memiliki kekayaan sumber daya alam dan hutan yang cukup luas. Yudha menegaskan, jangan sampai terjadi pembukaan lahan secara besar-besaran. Deforestasi jadi salah satu hal yang begitu diperhatikan.
DLH Kaltim turut berkoordinasi dengan DLH kabupaten/kota untuk kegiatan yang berhubungan dengan pemeliharaan lingkungan hidup. Di provinsi, pengelolaannya akan diatur, tercantum dalam dokumen dan lengkap dengan SK. Kemudian, hasilnya diserahkan ke kabupaten/kota dan hal secara teknis bisa dikembangkan lebih lanjut. Begitu pula dengan pihak korporasi atau perusahaan. DLH Kaltim harus menjalin komunikasi.
“Kita juga harus mencegah. Kadang mengklarifikasi atau memverifikasi ke lapangan. Kami mengupayakan dengan memberi penjelasan pada mereka. Supaya tidak sembarangan untuk membuka lahan. Semua ada ketentuan resminya dari pusat,” sambung Yudha.
Sejauh ini, perkembangan terkait pemeliharaan lingkungan hidup sudah ada. Untuk penurunan emisi gas rumah kaca masih berada di kisaran 26 persen. Tetapi untuk Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL), masih berada di angka kurang lebih 78,3 persen. Berdasarkan jumlah tersebut, menunjukkan bahwa tingkat lingkungan itu masih tinggi. Terutama untuk tata lahan. Secara nasional pun, lahan hutan di Kaltim masih dikatakan bagus.
[YMD | RWT | ADV DISKOMINFO]