Advertorial

DP3AP2KB PPU Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 05 Juni 2024 09:19
DP3AP2KB PPU Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Suasana pelatihan pelatihan manajemen dan penanganan kasus. (Diskominfo PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU, Chairur Rozikin, secara resmi membuka Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus pada Selasa, (4/6/2024). 

Pelatihan tersebut digagas dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya lembaga penyedia layanan bagi perempuan korban kekerasan di kabupaten dan kota, dengan partisipasi 35 peserta dari berbagai sektor di PPU.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Chairur Rozikin, Pj Bupati PPU Makmur Marbun menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki dampak negatif yang luas, tidak hanya terhadap korban tetapi juga terhadap perkembangan anak dalam keluarga. 

Ia menyebut bahwa pelaku kekerasan bisa berasal dari luar, tetapi sering kali dari lingkungan keluarga terdekat.

"Hal ini mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak sering terjadi di lingkungan rumah tangga, sekolah, publik, atau komunitas. Kekerasan yang dihadapi bukan hanya fisik, tetapi juga seksual, psikis, dan penelantaran," ujarnya.

Makmur Marbun juga menyoroti bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak membawa berbagai persoalan di masyarakat, termasuk masalah medis, sosial, hukum, dan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, upaya pemulihan korban memerlukan layanan komprehensif yang mencakup layanan medis, psikologi, bantuan hukum, pengaduan, penanganan, pendampingan, rujukan, dan bantuan hukum.

"Tantangan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin kompleks dengan beragamnya bentuk kekerasan dan jenis kasus yang terjadi. Oleh karena itu, penyedia layanan harus terus beradaptasi dengan perkembangan regulasi agar dapat memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik bagi korban," jelasnya.

Makmur Marbun berharap bahwa pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas petugas pendamping pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta unit penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak. Ia juga mengharapkan adanya peningkatan kerjasama dan koordinasi di antara petugas penanganan dan pendamping.

"Karena dalam manajemen kasus, setiap peran di UPTD PPA atau unit penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak saling berhubungan dalam penanganan kasus kekerasan," pungkasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO PPU] 

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya