Kukar
DPMD Kukar Buka Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa "Pendekar Idaman"
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) membuka rekrutmen tenaga pendamping desa 'Pendekar Idaman' 2022. Pendaftaran dimulai sejak tanggal 16 sampai 30 September, bisa dilakukan secara online pada laman website: pendekaridaman.com, atau di kantor DPMD pada jam kerja.
Kadis PMD Kukar, Arianto mengatakan, Pendekar Idaman untuk membantu teknis pelaksanaan tugas dan fungsi desa dan kelurahan. Tenaga pendamping yang dibutuhkan yaitu, Tenaga Ahli sebanyak empat orang, Pendamping Desa Kelurahan sebanyak 40 orang dan Pendamping Lokal Desa, kelurahan (PLD-PLK) sebanyak 237 orang.
"Sistem masa kerjanya, sudah diamanatkan di RPJMD 2021-2026, seyogyanya harus dijalankan selama periode pemerintahan Pak Bupati," kata Arianto, Kamis (22/9/2022).
Persyaratan yang harus disiapkan dan dipenuhi oleh calon tenaga ahli dan pendamping desa profesional yaitu KTP Kukar, foto copy ijazah, foto copy sertifikat, daftar riwayat hidup, pas foto ukuran 4x6 (2 lembar) dan piagam penghargaan.
Sedangkan proses seleksi tes tertulis akan dilaksanakan pada 13 Oktober 2022. Wawancara bagi yang lolos seleksi pada tanggal 24 sampai 28 Oktober 2022 dan pengumuman 4 November 2022.
Baca Juga: Dekat Pusat Perkotaan, Irwan Sayangkan Kondisi Jalan Usaha Tani Kelurahan Bukit Biru Belum Layak
View this post on Instagram
"Untuk syaratnya berbeda-beda. Diutamakan pendidikan, pengalaman bekerja, dan pengetahuan tentang desa. Ini bagian yang kita incar untuk mendapatkan SDM yang tepat," tuturnya.
Berikut Kualifikasi Khusus Pendamping Lokal Desa/Kelurahan (PLD/K) / Bertugas di Desa / Kelurahan:
1. Pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
2. Memiliki pengalaman kegiatan Pembangunan Desa/Kelurahan dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
3. Diutamakan yang pernah bekerja dan mengabdi pada pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai tenaga honorer / Tenaga Harian Lepas (THL) atau memiliki pengalaman sebagai KPMD/K dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya;
4. Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa/Kelurahan;
5. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
6. Memahami sistem Pembangunan Partisipatif dan Pemerintahan Desa Kelurahan;7. Memiliki kemampuan komunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
8. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat Pemerintah Desa/Kelurahan ;
9. Mampu mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point)
dan internet;
10. Sanggup bekerja penuh waktu sesuai kontrak kerja dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
11. Berusia usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- HUT ke-21, Lanjong Foundation Bakal Gelar Pentas Teater dan Film
- Sekretaris Gerindra Kukar Harap Masyarakat Tangkap Peluang di IKN
- Sepanjang 2022 Kebakaran di Kukar Menurun, Renggut Satu Korban Jiwa
- Selama 2022 Ada 53 Kebakaran di Kukar, 90 Persen Disebabkan Kelalaian Manusia
- Berikan Pelatihan, Pemkab Kukar Bakal Data Janda Tanpa Pekerjaan