Kukar

Bawa 5 Poket Sabu, Warga Samboja Ini Berakhir di Penjara

Kaltim Today
15 Februari 2023 19:02
Bawa 5 Poket Sabu, Warga Samboja Ini Berakhir di Penjara
Teks foto: Barang bukti 5 poket sabu dan tas milik pelaku.

Kaltimtoday.co, Kukar - Satuan Reskrim Polsek Samboja berhasil menangkap Budi Priyanto (32) warga Jalan Balikpapan Handil 2, Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Selasa (14/2/2023). Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Saat itu juga, petugas langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.30 Wita, petugas mendapati orang dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berkumpul di 1 rumah. Saat dilakukan penggeledahan, terdapat 6 orang di dalam rumah tersebut. Salah satunya Budi yang tampak sangat panik.

"Benar, sekitar pukul 22.30 wita berdasarkan laporan informasi dari masyarakat sering dilakukan transaksi narkoba, kemudian anggota Reskrim Polsek Samboja melakukan penyelidikan di Jalan Balikpapan Handil 2," ucap Kapolsek Samboja, AKP Yusuf saat dikonfirmasi awak media, Rabu (15/2/2023).

Setelah digeledah satu per satu, didapatkan barang bukti berupa 5 poket sabu di dalam tas milik Budi. Saat itu juga Budi langsung dibawa ke kantor Polsek Samboja untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Ditemukan 5 poket yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 pipet kaca di dalam tas Eiger warna hitam milik pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku harus mendekam di balik jeruji besi dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Ayat  (1) UU RI  Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

[ADE | YMD]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya