Balikpapan

DPT Pilkada Balikpapan 2024 Meningkat, KPU Tetapkan 520.986 Pemilih

Kaltim Today
20 September 2024 17:15
DPT Pilkada Balikpapan 2024 Meningkat, KPU Tetapkan 520.986 Pemilih
Rapat Pleno Terbuka terkait penetapan DPT Balikpapan untuk pilkada 2024 yang digelar di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (19/9/24).

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 sebanyak 520.986 pemilih. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Kamis (19/9/24). Acara tersebut juga dihadiri oleh Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih.

"Total DPT yang kami tetapkan berjumlah 520.986, yang tersebar di enam kecamatan dengan 34 kelurahan di seluruh Balikpapan," ujar Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, yang didampingi oleh seluruh komisioner KPU Balikpapan.

Yudho menjelaskan, penetapan DPT ini telah melalui berbagai tahapan verifikasi, termasuk peninjauan atas masukan dari masyarakat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami telah memastikan bahwa pemilih yang terdaftar benar-benar memenuhi syarat," katanya.

Salah satu contohnya, ada pemilih di Balikpapan Timur yang belum cukup umur dan tidak memenuhi syarat, sementara di Balikpapan Barat, beberapa pemilih yang awalnya tidak terdaftar telah dimasukkan setelah verifikasi.

Ia juga menyampaikan bahwa jumlah DPT kali ini meningkat dibandingkan Pemilu sebelumnya yang digelar pada Februari 2024, baik untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg).

"DPT saat itu berjumlah 509.482, jadi ada peningkatan sekitar 11 ribu pemilih," tambah Yudho.

Sementara itu, Ramaon Dearnov Saragih mengapresiasi kerja keras KPU Balikpapan dalam proses penetapan DPT ini.

"Kami menyambut baik sekaligus mengapresiasi peningkatan jumlah pemilih sebanyak 11 ribu pada Pilkada 2024 ini," ujarnya.

Ramaon juga mengimbau masyarakat Balikpapan yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada yang akan digelar Rabu, 27 November 2024 mendatang.

"Gunakan hak suara Anda untuk memilih Gubernur, Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Suara Anda sangat penting untuk menentukan masa depan wilayah ini selama 5 tahun ke depan," tutupnya.

[RWT | ADV KPU KALTIM]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya