Samarinda

Dugaan Tambang Ilegal, Sidak Komisi III DPRD Samarinda Fokus pada Izin Pematangan Lahan

Kaltim Today
01 November 2022 14:04
Dugaan Tambang Ilegal, Sidak Komisi III DPRD Samarinda Fokus pada Izin Pematangan Lahan
Anggota Komisi III DPRD Samarinda melaksanakan kegiatan sidak di lokasi Makroman, Selasa (01/11/2022).

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pada Selasa (1/11/2022) Anggota Komisi III DPRD Samarinda melaksanakan kegiatan sidak di lokasi Makroman. Sebab adanya dugaan tambang ilegal yang berkedok pematangan lahan ditemukan kembali disekitar wilayah keluarahan makroman, kecamatan sambutan, samarinda, kalimantan timur baru ini.

Perlu diketahui pertambangan ilegal, lebih tepat penggalian ilegal pada umumnya dilakukan oleh masyarakat dengan peralatan yang sederhana, tidak berizin, tidak berwawasan, lingkungan dan keselamatan serta melibatkan pemodal dan pedagang. Pada kasus tertentu, terdapat juga pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan.

Dalam hal ini, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronie Pasie menyampaikan hasil dari sidak tersebut terdapat aktivitas pematangan lahan yang diduga sebagai modus pengerukan batubara. Kendati demikian, hal tersebut masih berupa dugaan, dan akan dilakukan pengecekan lebih lanjut, terutama pada izin pematangan lahan yang terjadi di kawasan lahan warga itu.

"Memang ada pembukaan lahan tapi alasannya untuk dibuat kaplingan, sempat terjadi keributan tentang kepemilikan lahan dan hal lainnya," terangnya

Selanjutnya, dia katakan pada dasarnya tidak memprioritaskan hal tersebut, tapi yang di lihat adalah adanya pembukaan lahan, baik itu dengan alasan untuk kapling atau apapun itu. Sehingga karena masih berupa dugaan aktivitas tambang ilegal, anggota legislatif dalam sidaknya lebih memfokuskan pada izin pematangan lahan tersebut.

"Harus diliat lagi kajiannya, apakah ini berdampak kepada lingkungan secara negatif atau bagaimana,” tambahnya. Jadi, kita cek apakah sudah ada izin di DLH Samarinda, kalaupun memang tidak ada artinya itu harus memang di stop," ujarnya

Meski lahan tersebut merupakan penguasaaan perorangan dan ditujukan untuk kepentingan lainnya, pembuktian izin terkait aktivitas pematangan lahan tetap harus memiliki izin resmi. Terlebih lagi, hasil dari tinjauan langsung memang terlihat adanya dugaan kegiatan yang mengarah pada penggalian batubara.

"Karena tupoksinya jelas, apabila ada pembukaan lahan itu harus ada izinnya. Kita lihat di lapangan lagan sudah terbuka, mau itu sifatnya untuk tambang, yang jelas itu ada galian. Tinggal kita telusuri saja bagaimana izinnya," tutup Novan.

[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya