Daerah

Tambang Ilegal di Mangkurawang, JATAM Kaltim: Harusnya Langsung Ditindak, Bukan Mediasi

Supri Yadha — Kaltim Today 02 Februari 2024 17:26
Tambang Ilegal di Mangkurawang, JATAM Kaltim: Harusnya Langsung Ditindak, Bukan Mediasi
Tambang ilegal di kawasan Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang yang berdekatan dengan lahan pertanian warga. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Aktivitas tambang ilegal di kawasan Sukodadi, Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong turut menjadi perhatian Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur (JATAM Kaltim).

Bahkan JATAM Kaltim merasa kecewa terhadap langkah yang diambil Camat Tenggarong, beserta jajaran Polsek dan Koramil dalam menyikapi protes warga terhadap aktivitas tambang ilegal, pada Rabu (31/1/2024) lalu.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari menyebutkan, seharusnya pemerintah kecamatan dan aparat penegak hukum bisa mengambil langkah tegas terhadap tambang batu bara tanpa izin. Karena itu jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerbal).

“Ini kejadian luar biasa dan ini menunjukkan bahwa kekuatan penambang ilegal yang tidak berizin serta melanggar UU Minerba berani melakukan pengancaman terhadap masyarakat yang menolak,” tegasnya.

“Ketika situasinya sudah semakin buruk, seharusnya ditindak cepat oleh aparat. Tidak bisa mengulur waktu, apa yang ditunggu?, ini jelas kegiatan yang melanggar hukum,” tambah Mareta.

Terlebih, Camat Tenggarong telah mengkonfirmasi bahwa aktivitas pengerukan dan pengambilan emas hitam tidak mengantongi izin. Mestinya ada tindakan cepat dari aparat untuk menutup dan menindak para pelakunya.

Apalagi aktivitas tersebut tak jauh dari pemukiman warga dan ratusan hektare lahan pertanian.

“Aparatur pemerintah harus bertindak tegas, minimal memasang police line karena ini hal yang ilegal. Ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” sebutnya.

Lebih lanjut, kata Mareta, masyarakat tidak perlu melapor terlebih dahulu untuk menangani perkara tersebut. Bahkan lembaga penegak hukum dapat langsung menindak tanpa perlu instruksi.

Sedangkan menempuh jalur mediasi dengan para pelaku penambang ilegal, sejatinya sama saja dengan menyetujui terjadinya tindakan penambangan batubara tanpa izin.

“Seharusnya tidak dalam tahapan mediasi karena ini tindakan ilegal, sama seperti pencurian, barang buktinya sudah ada harus ditindak,” tegas Mareta mengakhiri.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya