Daerah
PT MHU Amankan Alat Berat Tambang Batu Bara Ilegal di Loa Janan, Diduga Rusak Lingkungan dan Lahan Pertanian Warga
Kaltimtoday.co - PT Mulit Harapan Utama (MHU) mengamankan sejumlah alat berat tambang batu bara ilegal di wilayah Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar). Aktivitas ilegal tersebut diduga merusak lingkungan dan lahan pertanian warga.
Tim patroli MHU menemukan aktivitas tambang ilegal tersebut saat melakukan pemetaan koordinat untuk verifikasi lokasi. Aktivitas tambang ilegal tersebut berada di wilayah konsesi Km 2.400-3.100 Jalan Hauling, Desa Bakungan.
Dari hasil penyelidikan, tim patroli MHU menemukan dua kelompok penambang ilegal. Kelompok pertama, diduga dilakukan oleh warga Loa Janan berinisial AB. Kelompok kedua, diduga dilakukan oleh warga Banjarmasin berinisial WH.
Aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh AB diduga merusak lahan IUPK MHU dan lahan kebun karet warga. Tim patroli MHU menemukan lubang galian sedalam 100 meter yang mengganggu jalan hauling KPB.
Sementara, aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh WH diduga juga mengganggu IUPK MHU. Tim patroli MHU menemukan tumpukan batu bara sekira 1.000 meter kubik yang berada 100 meter dari jalan hauling KPB.
Tim patroli MHU mengamankan sejumlah alat berat yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut, antara lain dua unit excavator bermerk Sumitomo 200 dan Komatsu 320, tiga unit buldozer, 10 unit dump truck roda 10.
PT MHU akan melaporkan aktivitas tambang ilegal tersebut ke pihak berwajib, kepolisian, ESDM, dan Dinas Kehutanan. MHU berharap agar pihak berwajib dapat menindak tegas pelaku aktivitas tambang ilegal tersebut.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Rencana Buka Prodi Baru Tak Mudah, Unikarta Terkendala SDM dan Infrastruktur
- Dua Segmen Teras Samarinda Tahap II Molor, Dinas PUPR Terapkan Denda Harian
- Deposit Judi Online Capai Rp 36 Triliun, Transaksi Kini Banyak Beralih ke QRIS
- Wali Kota Samarinda Tegaskan Dana Probebaya 2026 Tetap Utuh, Skema 60:40 Bukan Pemotongan
- Masalah Ekonomi, Bapak Tiga Anak di Tenggarong Curi Tabung Gas untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari









