DPMD KUKAR
Forum RT di Marangkayu Sampaikan Evaluasi Program Rp 50 Juta per-RT ke Bupati Kukar

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Seluruh perwakilan forum Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Marangkayu menyampaikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan program Rp 50 juta per-RT.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar Arianto dalam kegiatan silaturahmi dan evaluasi program di Marangkayu, Selasa (26/8/2025).
Permintaan disampaikan meliputi peningkatan persentase pembangunan fisik, kenaikan insentif kelompok kerja (Pokja), hingga perluasan jenis kegiatan yang bisa dibiayai. Selain itu, RT juga meminta agar pencairan dana dilakukan lebih cepat agar kegiatan tidak menggunakan dana pribadi atau talangan.
Menanggapi hal itu, Bupati Aulia menyebut masukan yang diberikan RT di Marangkayu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan petunjuk teknis (juknis) program Rp 150 juta per-RT pada Kukar Idaman Terbaik.
“Semua masukan kita terima, dan itu menjadi bahan kita untuk menyusun juknisnya ke depan. Ini bagian dari evaluasi untuk menyempurnakan program Rp 150 juta per-RT di Kukar Idaman Terbaik,” kata Aulia.
Hal senada juga disampaikan Kadis PMD Kukar, Arianto. Ia menjelaskan, setiap usulan RT akan disinkronkan dengan tujuan utama program yang kini nilainya meningkat menjadi Rp 150 juta per-RT.
“Usulan yang sesuai dengan tujuan akan diakomodasi, sementara yang tidak sesuai akan diarahkan agar selaras dengan sasaran utama, yakni pemberdayaan dan penguatan ekonomi masyarakat di lingkungan RT,” ucapnya.
Menurut Arianto, sebagian besar RT masih berharap dana digunakan untuk pembangunan fisik. Padahal, bantuan RT sejatinya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat, sedangkan pembangunan fisik bisa didanai melalui ADD atau anggaran dari OPD teknis.
“Jadi, dana RT difokuskan pada pemberdayaan kelompok masyarakat baik perempuan, pemuda, maupun bapak-bapak yang diarahkan pada layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial,” sambungnya.
Terkait adanya anggapan RT harus “nalangi dulu”, Arianto menyebut istilah itu tidak ada. Ia menjelaskan, kegiatan baru bisa dilaksanakan setelah dana cair, namun pencairan kerap tertunda karena pengurus RT belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) anggaran sebelumnya.
“Ini yang terjadi, yang saya bedah kemarin itu. Memang kegiatan itu dilaksanakan setelah adanya anggaran, cuma prinsipnya kalau di desa itu, kalau belum ada uangnya ya tidak bisa dilaksanakan kegiatannya,” tuturnya.
Ia berharap ke depan proses pencairan bisa lebih cepat, termasuk dari sisi administrasi yang disiapkan pemerintah desa. Karena beberapa desa lainnya juga ada yang cepat melaksanakan program tersebut.
“Karena saling berkaitan administrasinya, SPJ-nya, dan ketetapan programnya itu semua harus dikerjakan selesai baru dilaksanakan program itu,” pungkasnya.
[RWT | ADV DPMD KUKAR]
Related Posts
- DPMD Kukar Raih Penghargaan BBGRM Terbaik Tingkat Kaltim 2024
- DPMD Kukar Dukung Rencana Pemekaran Kelurahan Mangkurawang Jadi Desa Sidodadi
- DPMD Kutai Kartanegara Dorong Peningkatan UMKM melalui Bumdes dan APBDesa
- Mantan Pj Kades Sambera Baru Tersandung Korupsi Rp1 Miliar, DPMD Kukar Berikan Bukti Transfer Dana Desa ke Polres Bontang
- IKN Berdampak terhadap Peningkatan Produk UMKM di Kutai Kartanegara