Headline

Fraksi Rakyat Indonesia Kecam Doksing ke Aktivis Jatam Merah Johansyah

Kaltim Today
26 Oktober 2020 07:06
Fraksi Rakyat Indonesia Kecam Doksing ke Aktivis Jatam Merah Johansyah

Kaltimtoday.co, Samarinda - Fraksi Rakyat Indonesia mengecam penyebaran informasi pribadi atau doksing yang menimpa aktivis Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam Merah Johansyah. Itu disampaikan Fraksi Rakyat Indonesia setelah Merah mendapat serangan secara digital berupa doksing hingga ancaman kriminalisasi sejak 23 Oktober 2020 lantaran sikapnya yang getol mengkritik pemerintah.

"Kami mendesak para buzzer berhenti melakukan doksing dan ancaman kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis," tulis pernyataan sikap Fraksi Rakyat Indonesia dalam siaran pers yang dikirimkan ke redaksi Kaltimtoday.co pada Minggu, (25/102020).

Fraksi Rakyat Indonesia menyebutkan, telah terjadi silang pendapat di media sosial, maka seluruh pihak harus menggunakan cara yang patut. Apalagi dalam undang-undang, tertulis bahwa seluruh warga negara berhak mengemukakan pendapat dan memperoleh informasi.

Cuitan Merah yang dipersoalkan banyak pihak itu yakni, "1 ruas jalan di kawasan bisnis untuk plang nama Jokowi sementara 256 ribu ha atau empat kali luas Jakarta untuk dinasti Uni Emirat Arab di Kalimantan Timur, peragaan bisnis pasca omnibus Cilaka yang melindas buruh dan lingkungan Menuju omnibus penggadaian selanjutnya berkedok proyek Ibu Kota."

Fraksi Rakyat Indonesia menilai, cuitan Merah tersebut tidak mengatakan ada penukaran lahan dengan nama jalan. Pernyataan Merah hanya menyebutkan ada dua fakta yang bersifat urutan, bukan hubungan sebab akibat atau kausalitas.

"Kami menengarai sebagian publik dan media-media tertentu melihat fakta yang berurutan sebagai memiliki hubungan sebab akibat. Lagi pula adalah hal yang tidak masuk akal, lahan seluas 256 ribu hektar kompensasinya hanya nama jalan."

Dari pantauan Fraksi Rakyat Indonesia, justru ada sebagian media yang mengambil, menafsirkan sendiri, serta mengubah kalimat dari cuitan Merah Johansyah tanpa konfirmasi.

Dalam rilisnya, Fraksi Rakyat Indonesia menyampaikan, serangan digital yang dilayangkan kepada Merah Johansyah merupakan bentuk pembungkaman dan ancaman terhadap demokrasi. Pola serupa, sebut mererka, kerap dilakukan oleh para buzzer terhadap aktivis dan jurnalis. Terutama, saat mereka menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah sejak Pilpres 2019.

Beberapa contoh kasus yang sempat terjadi dengan pola sama, yakni penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu pada September 2019.

Pemberangusan hak berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum, menurut mereka, saat ini diberangus dengan menggunakan pasal-pasal karet di UU ITE, terutama pasal 27 Ayat 1 dan 3 serta Pasal 28 Ayat 2. Padahal, pemberangusan hak-hak tersebut melanggar konstitusi, serta jaminan kebebasan berekspresi yang sudah tertera di konstitusi dan UU Hak Asasi Manusia.

[TOS]



Berita Lainnya