Kaltim

Heboh Jual Beli Pulau Malamber, KIARA-Jatam: Harus Diusut dan Dihukum!

Kaltim Today
22 Juni 2020 17:23
Heboh Jual Beli Pulau Malamber, KIARA-Jatam: Harus Diusut dan Dihukum!

Kaltimtoday.co - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mengecam keras praktik penjualan pulau kecil yang bernama Pulau Malamber, di gugusan Kepulauan Balabalakang, Sulawesi Barat yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), sebagai pembelinya. Secara administrasi, Pulau Malamber berada di Kecamatan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. Namun secara geografis, kepulauan ini berada di Selat Makassar di lepas pantai timur Kalimantan, tepatnya di tengah-tengah antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi.

Gugusan Pulau Balabalakang tercatat seluas 1,47 kilometer persegi yang mayoritas dihuni oleh Suku Bajau. Sebuah suku yang dikenal hidup di kawasan perairan. Selat-selatnya yang dangkal memberikan keuntungan berupa hasil perikanan yang melimpah. Karena keindahan alamnya dan melimpahnya sumber daya perikanan, tak sedikit pihak-pihak yang ingin memiliki pulau-pulau di kawasan ini. Penjualan Pulau Malamber adalah salah satu bukti dari hal tersebut.

Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati menyatakan, praktik penjualan pulau- pulau kecil di Indonesia, baik kepada asing maupun non asing, telah melanggar konstitusi Republik Indonesia, khususnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang tertulis: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

“Dengan demikian, penjualan pulau kecil itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia, di mana pulau tidak bisa dimiliki secara perseorangan. Di dalam falsafah konstitusi Republik Indonesia yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam, tidak dikenal konsep private ownership, kepemilikan pribadi,” tegas Susan dalam rilis resminya kepada redaksi Kaltimtoday.co, Senin (21/6/2020).

Menurut Susan, kepemilikan pulau kecil secara pribadi di dalam wilayah Indonesia adalah tindakan yang tidak sesuai dengan Pasal 36, 37, 42, 43, 44 dan 45 dari UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Dalam UU ini juga ditetapkan bahwa batas pasang atas pulau dan batas pasang bawah pulau adalah milik publik dan tidak dapat diperjualbelikan. Lebih jauh diatur pula bahwa pulau-pulau kecil hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan riset, pendidikan, dan wisata bahari.

Susan mendesak berbagai pihak yang terlibat di dalam praktik penjualan Pulau Malamber untuk segera diusut dan dihukum secara tegas karena telah melanggar konstitusi Republik Indonesia.

“Tak ada yang kebal hukum. Semua warga negara sama di hadapan hukum. Baik penjual maupun pembeli Pulau Malember, keduanya harus disanksi dengan berat,” pungkasnya.

Sementara itu, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang menduga seiring dengan rencana iemindahan Ibu Kota Negara (IKN), penjualan tanah bahkan pulau mungkin saja makin massif terjadi. Hal tersebut dimanfaatkan oleh segelintir pejabat lokal untuk mendulang keuntungan atau memperkuat posisi politik pemilik pada masa mendatang.

Kepulauan Balabalakang akan menjadi strategis jika megaproyek IKN betul-betul terlaksana. Lokasinya yang berdekatan dengan kawasan IKN akan menjadi jalur penting khususnya bagi arus logistik di wilayah Indonesia Timur dan Indonesia Tengah serta menjadi wilayah transit yang dikunjungi oleh sejumlah diplomat dan wisatawan.

Indikasi ini, sebut Rupang, bisa dilihat dari ramainya frekuensi pengusaha properti yang melakukan survey mencari tanah di kawasan di sekitar IKN, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan. Indikasi lainnya yakni dengan mudah didapati di sejumlah tempat warga beramai-ramai memasang papan pemberitahuan yang menjelaskan kepemilikan lahan, tidak hanya di wilayah daratan juga nampak di sejumlah kawasan pesisir teluk Balikpapan yang merupakan wilayah ekosisistem esensial mangrove.

Kekhawatiran privatisasi ruang publik dan masyarakat pesisir di sekitar teluk Balikpapan bukanlah isu belaka. Dari amatan Jatam Kaltim, sepanjang pantai Balikpapan telah dikaveling dan diberikan izin melakukan penimbunan berkedok proyek Coastal Road sepanjang 8.500 meter dari Pelabuhan Semayang hingga ujung landasan Bandara SAMS Sepinggan dengan lebar 100 meter ke arah laut.

Proyek ambisius, menurut Jatam Kaltim, bukan untuk warga Balikpapan. Proyek itu hanya akan menghilangkan sempadan pantai dan merampas ruang nelayan serta masyarakat pesisir. Proyek ini diberikan kepada 7 perusahaan real estate, satu dari tujuh perusahaan tersebut yakni PT Pandega Citra Niaga dimiliki Rini Mariani Soemarno, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam kabinet kerja Presiden Jokowi di periode 2014-2019. Perusahaan ini terafiliasi di bawah Grup PT Agung Podomoro Land (PT.APL). Sebelumnya pada  2012, taipan di bidang properti ini telah mengakusisi 65 persen saham Mall Balikpapan Plaza. Tidak puas, mereka memperluas properti tersebut dengan menimbun pantai Balikpapan mengarah ke laut seluas 4,8 Hektare.

Dalam laporan “Ibu Kota Baru Buat Siapa”, pada Desember 2019, Jatam bersama Koalisi Bersihkan Indonesia mengungkap fakta bahwa mega proyek pemindahan IKN turut ditunggangi oleh para taipan properti serta elit politik. Sehari pasca diumumkannya lokasi pemindahan IKN oleh Presiden Jokowi, PT APL bergerak cepat mereka mengiklankan penjualan properti yang berlokasi di dekat lokasi Ibu Kota Baru dalam (satu) halaman penuh di harian Kompas.

Belum lagi beberapa waktu lalu adik Prabowo Subianto, yakni Hashim Djojohadidkusumo lewat Yayasan Arsari Djojohadikusumo (YAD) berencana akan “mengkomersilkan” Pulau Benawa Besar dan Benawa Kecil yang berada wilayah teluk Balikpapan sebagai tempat kunjungan tamu-tamu diplomatik.

"Dengan dalih sebagai pusat suaka orang utan yang sama-sama kita tahu ide ini terlalu dipaksakan. Karena habitat orang utan bukanlah di sebuah pulau kecil, namun di wilayah daratan yang luas yang kini telah di kaveling-kaveling dan diberikan kepada sejumlah taipan tambang, sawit dan industri kehutanan," tambah Rupang.

Nama Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM), sebut Rupang, merupakan figur penting di lokasi utama IKN. Kemunculan namanya yang diduga memiliki kepentingan atas Pulau Malamber tidak mengherankan.

AGM dan keluarganya memiliki tentakel kuasa politik dan bisnis yang tercermin dalam data sejumlah perusahaan dan jabatan politik penting di Kaltim, Sulawesi Barat, hingga Jakarta.

Saudara kandung AGM, yakni Rudi Mas'ud (RM) misalnya, berdasarkan penelusuran Jatam Kaltim tercatat dalam dokumen perusahaan PT Barokah Agro Perkasa. Perusahaan ini berbisnis perkebunan sawit, kayu hingga industri pengolahan karet bahkan kehutanan dan peternakan. RM sendiri menjabat sebagai komisaris. Adapun istrinya, menjabat sebagai direktur PT Barokah Agro Perkasa.

Penelusuran lainnya, Jatam Kaltim, juga menemukan nama Hasanuddin Mas'ud tercatat dalam dokumen perusahaan PT Barokah Gemilang Perkasa. HSM menjabat sebagai direktur. Perusahaan ini berbisnis jasa perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil hingga bahan bakar.

Saudara AGM lainnya, adalah Rahmad Mas'ud (RM). RM kini juga menjabat sebagai wakil wali kota Balikpapan dan juga ketua DPD Partai Golkar Balikpapan.

Klan Mas'ud, diungkapkan Jatam Kaltim, juga membentang kuasa politik dan bisnisnya hingga ke Sulawesi Barat. Sejumlah saudara dan keluarganya, disebutkan Jatam memiliki jabatan politik mulai dari elit birokrat hingga DPRD di Sulawesi Barat. Salah satu yang namanya kesohor dalam panggung politik Sulbar adalah Hasanuddin Mas'ud. Saat ini, HSM adalah anggota DPRD Kaltim yang sebelumnya mencalonkan diri sebagai kandidat di Pilkada Sulawesi Barat, namun gagal. Meski begitu, HSM tercatat menjadi kandidat terkaya dari laporan harta kekayaan yang dilaporkan saat maju ke pentas politik Sulbar tersebut.

Dari semua fakta tersebut, Jatam Kaltim menilai, praktik jual beli pulau yang lokasinya berada di antara Kaltim dan Sulbar ini menjadi relevan dan mesti diusut, karena praktik bisnis dan politik oligarki dinasti AGM dan keluarganya yang terbentang di antara dua wilayah ini.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya