Headline

Gagal Geledah Kantor DPP PDIP, Castro: KPK Harus Berani!

Kaltim Today
12 Januari 2020 09:41
Gagal Geledah Kantor DPP PDIP, Castro: KPK Harus Berani!

Kaltimtoday.co, Samarinda - Upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti. Setidaknya itu terlihat dalam pengusutan kasus suap komisioner KPU yang juga melibatkan elit partai berkuasa, PDIP.

Hingga saat ini, penggeledahan kantor DPP PDIP tidak bisa dilakukan KPK. Alasannya, KPK belum mendapatkan izin dari dewan pengawas. Padahal penggeledahan itu sangat penting untuk mengumpulkan alat bukti kasus yang menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto.

Merespon itu, Sekretaris Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menyampaikan, pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan persekongkalan antara oknum dalam tubuh parpol, calon anggota legislatif, dan salah satu komisioner KPU, begitu banyak isu yang mengambang dipermukaan dan memancing rasa penasaran publik. Salah satunya adalah terkait informasi upaya penghalang-halangan penyidik KPK, dalam melakukan upaya penyitaan, penggeledahan, penyegelan, serta penangkapan terhadap orang-orang yang terlibat dalam peristiwa OTT ini.

'Tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, dapat dikategorikan sebagai kejahatan merintangi proses hukum (obstruction of justice)," ujar pria yang akrab disapa Castro tersebut.

Lebih lanjut, dia jelaskan, upaya mencegah dan menghalangi proses penyidikan itudiatur dalam ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kejahatan obstruction of justice ini, sebut dia, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit 150 juta dan paling paling banyak 600 juta.

Menurutnya, ada dua peristiwa yang diduga mengarah kepada tindakan merintangi proses hukum (obstruction of justice) berdasarkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor tersebut.

Pertama, dugaan tindakan penghalangan terhadap penyidik KPK saat berupaya melakukan penyitaan, penggeledahan, dan penyegelan kantor PDI-P, yang diduga berkaitan erat dengan OTT ini.

Kedua, dugaan tindakan penghalangan terhadap penyidik KPK saat berupaya melakukan penangkapan seorang politisi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), yang diduga berperan penting dalam peristiwa OTT tersebut.

Atas hal tersebut, Castro menegaskan SAKSI menyatakan sikap bahwa KPK harus memiliki sikap keberanian untuk segera nenetapkan tersangka dan menangkap siapapun, termasuk elit politik dari partai berkuasa, yang diduga terlibat dalam peristiwa OTT ini.

Kemudian, KPK harus berani menjerat siapapun yang merintangi proses hukum (obstruction of justice), dengan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, SAKSI juga mendesak untuk dilakukannya evaluasi terhadap desain penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan, yang cenderung birokratis serta tidak efektif dan efisien dalam pelaksanaan OTT.

"Terakhir, kami mengajak kepada seluruh kalangan masyarakat sipil untuk memberikan dukungan kritis kepada KPK, dalam makna memberikan sokongan ketika KPK dilemahkan, namun juga berani melontarkan kritik ketika KPK keluar dari koridor amanah rakyat," pungkasnya.

[TOS]



Berita Lainnya