Nasional

Gelar Aksi di Sejumlah Daerah, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga Tuntut DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT

Kaltim Today
16 Februari 2023 19:28
Gelar Aksi di Sejumlah Daerah, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga Tuntut DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT
Teks foto: PRT di berbagai daerah menuntut RUU PPRT segera disahkan sebagai UU oleh DPR. (Reuters)

Kaltimtoday.co – Jakarta – Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) dan masyarakat sipil menggelar aksi di berbagai daerah. Mulai Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Makassar. Aksi ini dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional, Rabu (!5/2/2023).

Di Jakarta, massa aksi datang dari berbagai organisasi sembari membentangkan serbet berukuran besar di depan Gedung DPR RI. Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika menyebut, aksi kali ini bertujuan untuk mendesak DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

"Saat ini kita akan terus berjuang bersama kawan-kawan gerakan lainnya untuk menuntut Ketua DPR RI. Setop cari alasan dan segera sahkan RUU PPRT," ucap Ika saat orasi di depan Gedung DPR, Jakarta (15/2/2023) dilansir dari VOA Indonesia.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jala PRT, Lita Anggraini menyebutkan organisasinya dan masyarakat sipil lain telah memperjuangkan RUU ini selama 19 tahun. Menurutnya, penundaan pengesahan RUU akan membuat jatuhnya korban kekerasan dan pelanggaran hak-hak dari PRT terus bertambah.

"Korban-korban terus berjatuhan seperti kasus Khotimah dan lain-lain, yang baru ketahuan setelah 6 bulan disekap dan disiksa. Apa karena PRT dianggap wajar disiksa," ujar Lita kepada VOA, Selasa (14/2).

Khotimah merupakan PRT asal Pemalang, Jawa Tengah yang mendapat penyiksaan dari majikannya di Jakarta pada akhir tahun lalu.  Namun, penyiksaan itu baru diketahui pihak keluarga pasca Khotimah kembali ke rumahnya di Pemalang.

Oleh sebab itu, Lita terus mendorong DPR RI untuk segera membahas RUU PPRT bersama pemerintah. Jika ada alasan yang berbeda, maka harus diupayakan untuk mencari solusi bersama. Jala PRT bersama masyarakat sipil lainnya mengancam akan menggelar aksi puasa yang akan diikuti 15 ribu PRT, keluarga PRT, dan para individu untuk mendorong pengesahan RUU PPRT.

Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel juga memberi respons. Dia menyambut baik usulan dari Jala PRT dan masyarakat sipil lainnya. Menurutnya, negara wajib memberikan perlindungan kepada semua lapisan masyarakat. Gobel juga menilai PRT memiliki peran yang signifikan dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga majikannya.

"PRT mempunyai peran yang besar. Mereka bukan hanya sebagai alat pekerja semata, tetapi bagaimana (PRT) memiliki peran dalam membangun kehidupan rumah tangga yang baik," kata Gobel seperti dikutip dari laman DPR, Rabu (15/2/2023).

Sementara itu, sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Willy Aditya mengungkapkan, pihaknya sudah 3 kali mengirimkan surat ke pimpinan DPR. Tujuannya agar RUU PPRT bisa segera disahkan melalui sidang paripurna DPR. Namun, belum ada kemauan politik dari Ketua DPR, Puan Maharani untuk mengesahkannya.

"Alasan pimpinan itu terkendala di Puan. Tinggal bagaimana Puan memiliki policital will yang sama dengan Badan Legislasi dan pemerintah," ujar Willy kepada VOA, Minggu (12/2).

Willy menyebut, mayoritas fraksi di DPR sudah setuju dengan pembahasan RUU PPRT itu. Meski ada 2 fraksi yang masih menolak yakni Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI Perjuangan. Dia menyebut, tak ada alasan lagi bagi pimpinan DPR menolak RUU PPRT itu. Mengingat, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan dukungannya agar RUU PPRT bisa disahkan sebagai UU.

Sebagai informasi, pemerintah sudah mengajukan RUU PPRT ke DPR sejak 2004. Bahkan pada 2019, RUU PPRT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Namun sampai sekarang, belum pernah sama sekali dibahas di sidang paripurna DPR. Presiden Jokowi juga mendesak agar RUU tersebut bisa masuk ke dalam daftar Prolegnas prioritas DPR 2023.

Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional diperingati tiap 15 Februari sejak 2007. Momentum tersebut hadir karena hasil refleksi atas peristiwa penyiksaan dan kekerasan terhadap PRT Anak (PRTA) berusia 14 tahun bernama Sunarsih.

Sunarsih adalah korban perdagangan orang yang dipaksa bekerja di Surabaya, Jawa Timur. Selama bekerja, Sunarsih kerap mengalami penyiksaan hingga perlakuan tak manusiawi dari majikannya. Dia juga tak bisa menikmati haknya sebagai pekerja dan seorang anak.

Misalnya, hak diberi upah, jam kerja yang lebih dari 18 jam, diberi makanan yang tidak layak, dan tidak mendapatkan akses untuk keluar rumah karena dikunci. Serta tidak bisa berkomunikasi dan bersosialisasi. Sunarsih juga harus tidur di lantai jemuran. Akibat perlakuan itu, Sunarsih meninggal pada 12 Februari 2001 silam.

[YMD]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya