Nasional

Ramai Disorot, DPR Sebut Skema Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Sesuai Aturan

Suara Network — Kaltim Today 24 November 2025 16:08
Ramai Disorot, DPR Sebut Skema Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Sudah Proporsional dan Sesuai Aturan
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati. (Dok: DPR)

Kaltimtoday.co - DPR RI memberikan penjelasan resmi terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta mantan pejabat negara yang kini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut teregistrasi dalam perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 dan 191/PUU-XXIII/2025, di mana para pemohon mempertanyakan keabsahan tunjangan pensiun seumur hidup bagi pimpinan dan anggota DPR.

Anggota Komisi III DPR, Sari Yuliati, menjelaskan bahwa sistem pensiun yang diatur dalam UU 12/1980 telah dirancang berdasarkan prinsip proporsionalitas dan pengabdian. Ia menekankan bahwa besaran tunjangan tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan dihitung berdasarkan masa tugas anggota legislatif. Dalam keterangannya yang disampaikan secara daring dan ditayangkan di ruang sidang MK pada Senin (24/11/2025), Sari menyebut bahwa anggota DPR yang menjalankan masa jabatan penuh selama lima tahun hanya menerima pensiun sebesar 60 persen dari dasar pensiun.

Sari menambahkan bahwa besaran maksimum pensiun, yakni 75 persen, hanya dapat diperoleh jika seseorang menjabat secara akumulatif selama enam tahun tiga bulan.

Menurutnya, ketentuan batas maksimum ini menunjukkan bahwa skema pensiun telah disusun secara terukur, proporsional, serta memiliki mekanisme pengendalian fiskal. Ia menilai bahwa aturan tersebut otomatis membatasi nilai pensiun agar tetap sesuai dengan masa pengabdian yang dijalani anggota DPR.

Jika dihitung berdasarkan ketentuan UU 12/1980, Sari menyebutkan bahwa nominal tertinggi pensiun yang diterima pimpinan dan anggota DPR berada pada angka Rp 3.780.000 per bulan. Ia juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya, banyak anggota DPR yang melanjutkan masa bakti mereka ke periode berikutnya sehingga perhitungan pensiun akan mengikuti masa jabatan akumulatif.

Di sisi lain, para pemohon menganggap bahwa skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR membebani keuangan negara secara tidak proporsional. Mereka menyampaikan bahwa total manfaat pensiun yang diterima anggota DPR mencapai Rp 226,015 miliar, yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski demikian, DPR menegaskan bahwa skema yang berlaku saat ini telah memiliki dasar hukum, perhitungan fiskal, dan batasan yang jelas agar tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas. 

[RWT] 



Berita Lainnya