Daerah

Hemat BBM, Pemkab Kukar Terapkan Pembatasan Penggunaan Kendaraan Dinas

Supri Yadha — Kaltim Today 02 April 2026 16:35
Hemat BBM, Pemkab Kukar Terapkan Pembatasan Penggunaan Kendaraan Dinas
Ilustrasi. (Ist)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Selain menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), Pemerintah pusat juga meminta pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. 

Kebijakan tersebut juga diterapkan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sebagai langkah pemerintah daerah dalam menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengungkapkan, pemerintah daerah tengah melakukan pembatasan pemberian BBM kendaraan dinas untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). 

“Pembatasan dikarenakan anggaran terbatas dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dinas,” kata Sunggono.

Ia menerangkan, pemakaian kendaraan dinas tidak diatur dengan jadwal tertentu, namun tetap  berjalan sebagaimana sebelumnya. Tetapi setiap penggunaan, ASN diwajibkan meminta izin kepada atasan langsung.

“Atasannya yang akan mengendalikan,” tambahnya.

Selain penghematan BBM, pembatasan ini juga dapat menekan pengeluaran daerah. Oleh karenanya, Sunggono berpesan, pegawai diharapkan bisa menggunakan kendaraan pribadi jika tidak ada keperluan dinas.

“Kondisi di Tenggarong memang masih terbatas untuk moda transportasi umum. Jadi, jika tidak ada keperluan dinas, lebih baik menggunakan kendaraan pribadi saja,” tandasnya.

[RWT] 



Berita Lainnya