Daerah
Hemat BBM, Pemkab Kukar Terapkan Pembatasan Penggunaan Kendaraan Dinas
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Selain menetapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH), Pemerintah pusat juga meminta pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen.
Kebijakan tersebut juga diterapkan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), sebagai langkah pemerintah daerah dalam menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono mengungkapkan, pemerintah daerah tengah melakukan pembatasan pemberian BBM kendaraan dinas untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pembatasan dikarenakan anggaran terbatas dan jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing dinas,” kata Sunggono.
Ia menerangkan, pemakaian kendaraan dinas tidak diatur dengan jadwal tertentu, namun tetap berjalan sebagaimana sebelumnya. Tetapi setiap penggunaan, ASN diwajibkan meminta izin kepada atasan langsung.
“Atasannya yang akan mengendalikan,” tambahnya.
Selain penghematan BBM, pembatasan ini juga dapat menekan pengeluaran daerah. Oleh karenanya, Sunggono berpesan, pegawai diharapkan bisa menggunakan kendaraan pribadi jika tidak ada keperluan dinas.
“Kondisi di Tenggarong memang masih terbatas untuk moda transportasi umum. Jadi, jika tidak ada keperluan dinas, lebih baik menggunakan kendaraan pribadi saja,” tandasnya.
[RWT]
Related Posts
- Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter, Cek Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di Sini
- Resmi Naik Hari Ini, Harga Pertamax Melonjak Jadi Rp 16.250 per Liter
- Daftar Kendaraan yang Bakal Dilarang Isi Pertalite 2026, Avanza 1.5 hingga Xpander Masuk
- Kurs Rupiah Cetak Rekor Terlemah, Pemerintah Hitung Ulang Skema Subsidi Energi
- Polres Berau Sidak SPBU, Pastikan Tak Ada Manipulasi Takaran dan Harga BBM









