banner

DISKOMINFO KUKAR

Hibah Aset di Tenggarong Seberang Untuk Kampus Unikarta, Disdikbud Kukar Siap Koordinasi dengan BPKAD

Supri Yadha — Kaltim Today 12 Oktober 2026 18:32
Hibah Aset di Tenggarong Seberang Untuk Kampus Unikarta, Disdikbud Kukar Siap Koordinasi dengan BPKAD
Suasana RDP terkait pemanfaatan aset daerah untuk kampus Unikarta di Banmus DPRD Kukar. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong percepatan hibah aset daerah berupa bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Kecamatan Tenggarong Seberang kepada Yayasan Kutai Kartanegara. 

Langkah ini dibahas untuk memberikan kepastian status aset sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan pembangunan kampus yang belum rampung sejak dimulai pada 2006.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Senin (12/10/2026). 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, serta dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yayasan Kutai Kartanegara, dan Rektor Unikarta.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pembahasan mengenai aset tersebut sebenarnya telah mengerucut sejak awal. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut yang menghasilkan perkembangan berarti.

Salah satu langkah yang disepakati dalam rapat adalah mempercepat proses hibah aset daerah kepada Yayasan Kutai Kartanegara agar pembangunan kampus dapat dilanjutkan.

“Insyaallah, dalam waktu dekat kita pastikan aset daerah yang saat ini menjadi Kampus Unikarta di Tenggarong Seberang akan dihibahkan kepada Yayasan Kutai Kartanegara. Tadi kita sudah memastikan dan bersepakat mengenai hal tersebut,” kata Yani.

Menurutnya, penyelesaian persoalan aset menjadi langkah penting untuk mendukung pengembangan pendidikan tinggi di Kukar. Keberadaan kampus tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Tujuannya agar cita-cita Pemerintah Kabupaten Kukar Idaman Terbaik dalam mewujudkan sumber daya manusia yang unggul dan dapat diandalkan untuk membangun Kutai Kartanegara bisa tercapai,” sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kukar, Puji Utomo menjelaskan, pembangunan kampus tersebut telah dimulai sekitar 2006. Artinya, proyek itu telah berjalan kurang lebih dua dekade, tetapi belum juga rampung.

Berdasarkan catatan Disdikbud Kukar, luas lahan yang tercatat mencapai 10 hektare. Adapun bangunan yang telah dikerjakan masih belum selesai, dengan progres pembangunan diperkirakan berada di kisaran 60 persen.

Puji mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKAD dan Inspektorat untuk menelusuri progres serta administrasi aset tersebut. Hasil koordinasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Kami tetap mendukung proses ini. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian status hibah menjadi tahapan utama sebelum pengelolaan dan kelanjutan pembangunan kampus dapat dibahas lebih jauh. Selama status aset belum jelas, Disdikbud memiliki keterbatasan kewenangan untuk melanjutkan pembangunan kampus karena tugas dan kewenangannya berfokus pada pendidikan dasar hingga SMP.

“Yang jelas, kita akan membahas terlebih dahulu masalah hibahnya. Hibahnya seperti apa. Kalau proses hibahnya sudah selesai, nanti Unikarta yang menangani itu. Proses hibah yang paling utama,” katanya.

Di sisi lain, Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Eko Bagus Sampurno menambahkan, siap berkolaborasi untuk mempercepat penyelesaian administrasi aset tersebut.

Menurutnya, pencatatan aset tersebut berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna. Dalam hal ini, aset kampus tersebut tercatat di Disdikbud Kukar, sedangkan BPKAD membantu koordinasi dan proses administrasi sesuai kewenangannya.

“Dari sisi kami, nanti akan membantu terkait administrasi kelanjutannya. Karena pencatatan aset memang ada di Disdikbud, kita coba meramu bersama-sama untuk percepatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila Disdikbud telah siap melepas aset tersebut, BPKAD akan membantu proses administrasi hibah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau nanti Dinas Pendidikan siap melepas aset yang tercatat di instansinya, kami akan membantu proses hibahnya. Kami akan membantu proses administrasi hibahnya,” tandasnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR] 



Berita Lainnya