Nasional
Honorer Tak Dapat THR, LaNyalla: Pemerintah Harus Perhatikan Rasa Keadilan
Kaltimtoday.co, Jakarta - Kebijakan pemerintah yang tidak akan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) di Hari Raya Idul Fitri 2023 kepada pegawai honorer mendapat kritik dari Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Menurutnya, pemerintah seharusnya mengedepankan rasa keadilan.
Aturan mengenai THR tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 29 Maret 2023.
"Kalau kita timbang dengan rasa keadilan, kebijakan bertentangan dengan rasa keadilan. Bagaimana pun para honorer telah mengabdi dan sudah seharusnya mereka mendapat THR," tutur LaNyalla, Jumat (31/3/2023).
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, pemerintah harusnya mempertimbangkan kondisi ekonomi para honorer.
"Banyak sekali honorer yang hidup dengan kondisi ekonomi serba pas-pasan, bahkan kekurangan. Tambahan penghasilan ini akan sangat bermanfaat untuk mereka," tuturnya.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan yang lain. Sebab dalam aturan itu seluruh menteri, presiden, hingga anggota DPR mendapatkan THR.
"Tanpa mengecilkan tugas pejabat, tapi secara ekonomi mereka sangat mampu. Seharusnya ada kebijakan yang bisa membantu para honorer, terutama mereka yang juga mengabdi kepada instansi negara,” katanya.
Untuk itu, LaNyalla berharap instansi pemerintahan maupun pemerintah daerah bisa membuat kebijakan yang dapat meringankan beban honorer saat Ramadhan.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Posko Pengaduan THR Tersedia di Kabupaten/Kota se-Kaltim
- Pembayaran THR THL di PPU Naik, BKAD Ungkap Alasannya
- Naik dari Tahun Sebelumnya, THR THL PPU Bakal Dibayarkan Full Satu Bulan Gaji
- 211 PPPK Bontang yang Baru Dilantik Bakal Terima THR Idulfitri 2024, Ini Rinciannya!
- Revisi UU Desa Disahkan, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun