Kaltim

Ikut Pilkada, DPRD Kaltim Umumkan Pengunduran Diri Andi Harun dan Mahyunadi

Kaltim Today
07 Oktober 2020 12:48
Ikut Pilkada, DPRD Kaltim Umumkan Pengunduran Diri Andi Harun dan Mahyunadi
Makmur HAPK pimpin rapat paripurna terkait pengumuman pengunduran diri pimpinan dan anggota DPRD Kaltim. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rapat paripurna ke-30 DPRD Kaltim yang digelar pada Selasa (6/10/2020) di Gedung D lantai 6 kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Yakni perihal pengumuman pengunduran diri pimpinan dan anggota DPRD Kaltim.

Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa, sudah menerima surat pengunduran diri Mahyunadi, selaku anggota Komisi III dari Partai Golkar per 21 September 2020. Saat ini, Mahyunadi merupakan calon bupati Kutai Timur bersama Lulu Kinsu sebagai calon wakil bupati.

Kemudian, surat pengunduran diri Andi Harun dari Partai Gerindra juga sudah diterima per 22 September 2020 perihal permohonan pengajuan pengunduran diri sebagai anggota DPRD Kaltim. Selama masa jabatannya di DPRD Kaltim, Andi pun turut dikenal sebagai wakil ketua. Kini, Andi merupakan calon wali kota Samarinda bersama Rusmadi Wongso sebagai calon wakil wali kota.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan berakhir dengan Undang-Undang Nomor 9/2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2014 Pasal 139 Ayat 1, bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena mengundurkan diri.

Sesuai dengan peraturan pemerintah Indonesia Nomor 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi atau kabupaten kota, Pasal 37 yang berbunyi pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Ayat 2 yang memberhentikan pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna dan ayat 3 pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Berdasarkan keputusan Mendagri Nomor 161.64-3835 Tahun 2019 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kaltim masa bakti 2019-2024 bahwa Mahyunadi dan Andi Harun telah menjalankan tugas sebagaimana anggota DPRD Kaltim sejak 20 September 2019 sampai 21 September dan 22 September 2020. Masa bakti mereka berdua terhitung kurang lebih selama 1 tahun 1 bulan.

Dalam keputusan Mendagri Nomor 161.64-4353 Tahun 2019 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kaltim bahwa Andi Harun telah menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD Kaltim sejak 1 Oktober 2019 sampai 22 September 2020.

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada saudara kita Andi Harun dan Mahyunadi atas pengabdiannya selama menjadi wakil ketua dan anggota DPRD Kaltim. Keduanya telah memberikan sumbangsih dan berkontribusi untuk pembangunan Kaltim," ungkap Makmur.

Selanjutnya, Plh Sekretaris DPRD Kaltim yakni Norhayati US mengumumkan pengajuan pengunduran diri pimpinan dan anggota DPRD Kaltim atas nama Andi Harun dan Mahyunadi.

Ada beberapa poin yang ditetapkan, yakni pemberhentian Andi Harun sebagai wakil ketua DPRD Kaltim 2019-2024, pelaksanaan tugas sebagai koordinator Komisi III dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menjadi tanggung jawab pimpinan DPRD Kaltim selama belum terisinya wakil ketua dimaksud sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, pemberhentian wakil ketua DPRD tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Kaltim untuk mendapat ketetapannya.

Kemudian, segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan kepada APBD Kaltim. Terakhir, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diperbaiki.

[YMD | NON | ADV]


Related Posts


Berita Lainnya