Pendidikan
Ini Aturan dan Larangan Siswa Baru Saat MPLS 2024
Kaltimtoday.co - Sambut jenjang sekola baru, masa orientasi menjadi hal penting yang tidak boleh terlewatkan. Siswa kelas satu akan mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) atau kerap disebut Masa Orientasi Siswa (MOS). Kegiatan ini dirancang untuk menyenangkan dan mengedukasi siswa baru.
Pelaksanaan MPLS telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, dipastikan siswa baru tidak mendapatkan kekerasan atau perploncoan.
Lantas, apa saja aturan dan larangan dalam MPLS 2024 yang perlu diketahui siswa baru? Berikut informasi lengkapnya.
Aturan MPLS 2024
Mengacu pada Buletin Pengenalan Lingkungan Sekolah 2016 yang memuat Permendikbud Nomor 18 Tahun 2026, berikut adalah aturan MPLS 2024 yang perlu kamu ketahui.
Aturan Umum Kegiatan MPLS 2024
1. Pengawasan dan Tanggung Jawab
- Kegiatan wajib diawasi oleh dinas pendidikan setempat.
- Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kegiatan MPLS.
- Guru bertindak sebagai penyelenggara kegiatan dan dapat dibantu oleh maksimal dua siswa/kakak kelas dengan syarat khusus.
2. Kriteria Siswa Pembantu
- Siswa yang membantu harus merupakan pengurus OSIS/MPK, memiliki prestasi akademik atau non-akademik, dan tidak memiliki sifat-sifat buruk.
3. Konten Kegiatan
- MPLS harus berisi kegiatan edukatif, bermanfaat, kreatif, dan menyenangkan.
- Sekolah harus memberikan rincian kegiatan kepada orang tua siswa baru.
4. Durasi Pelaksanaan
- MPLS diselenggarakan paling lama tiga hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
- Dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
Aktvitas yang Dilarangan dalam MPLS 2024
1. Tugas yang Tidak Masuk Akal
- Memberikan tugas membawa produk dengan merek tertentu.
- Menghitung benda yang tidak bermanfaat (nasi, gula, semut, dll).
- Memakan atau meminum sisa makanan yang bukan milik masing-masing siswa.
2. Hukuman yang Tidak Mendidik
- Menyiramkan air atau hukuman fisik lainnya.
- Memberikan tugas seperti berbicara dengan hewan atau membawa barang yang sudah tidak diproduksi.
3. Aktivitas Tidak Relevan
- Semua aktivitas yang tidak relevan dengan pembelajaran.
Atribut yang Dilarang dalam MPLS 2024
1. Perlengkapan Tidak Wajar
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni atau tidak simetris.
- Aksesoris kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
2. Papan Nama dan Aksesoris
- Papan nama yang rumit dan berisi konten tidak bermanfaat.
- Atribut lain yang tidak relevan dengan pembelajaran.
Apabila siswa atau orang tua menemukan pelanggaran dapat melaporkannya ke situs Sekolah Aman Kemendikbud dan nomor telepon yang tertera sebagai berikut:
- Link: https://sekolahaman.kemdikbud.go.id
- Telepon: 021-5733125
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kekurangan Guru Penggerak, Disdikbud Kukar Usul Seleksi Libatkan Pemda
- MPLS Hari Pertama di SMAN 16 Samarinda, Kepsek Pastikan Tidak Ada Perpeloncoan
- Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2023
- FGLPG Kaltim Bahas Kepastian Nasib 130 Guru PPPK yang Lolos Passing Grade ke Kemendikbud
- Siapkan Ahli Penyakit Ikan, Kementerian KP Kerja Sama dengan Kemendikbud Lewat Program MBKM