DISDIKBUD BONTANG

SMPN 9 Bontang Gandeng Satlantas Edukasi Keselamatan Berkendara saat MPLS

Kaltim Today
14 Juli 2026 19:07
SMPN 9 Bontang Gandeng Satlantas Edukasi Keselamatan Berkendara saat MPLS
Personel Satlantas Polres Bontang, Cendana. (Laz/Kaltim Today)

BONTANG, Kaltimtoday.co - Dalam rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026, sekolah menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bontang untuk memberikan edukasi mengenai keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Kegiatan yang menghadirkan personel Satlantas Polres Bontang, Cendana, ini bertujuan membangun pemahaman siswa tentang pentingnya keselamatan di jalan sekaligus mencegah pelanggaran lalu lintas yang kerap melibatkan pelajar.

Kepala SMPN 9 Bontang, Lilyn Indriawati, mengatakan materi keselamatan berlalu lintas dipilih sebagai bagian dari pembekalan karakter bagi peserta didik baru. Menurutnya, siswa perlu memahami aturan hukum sejak dini agar tumbuh menjadi pelajar yang disiplin dan bertanggung jawab.

Dalam pemaparannya, Cendana menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama bagi setiap pengguna jalan.

"Keselamatan untuk kemanusiaan adalah prinsip dasar yang menyatakan bahwa melindungi nyawa dan menjamin keselamatan manusia merupakan prioritas tertinggi dalam bermasyarakat dan bernegara," ujarnya, Selasa (14/7/2026).

Selain menjelaskan prinsip keselamatan, ia juga mengenalkan fungsi berbagai marka jalan, mulai dari garis, lambang hingga paku jalan. Menurutnya, marka jalan dibuat untuk mengatur arus lalu lintas sehingga setiap pengguna jalan dapat berkendara dengan aman dan tertib.

Materi yang paling ditekankan adalah larangan mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mengingat sebagian besar siswa SMP masih berusia di bawah ketentuan untuk memiliki SIM, mereka diingatkan agar tidak memaksakan diri mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Cendana menjelaskan bahwa mengemudi tanpa SIM merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 281, dengan ancaman pidana kurungan maupun denda.

Melalui sosialisasi ini, SMPN 9 Bontang bersama Satlantas Polres Bontang berharap para siswa baru memahami pentingnya tertib berlalu lintas, mematuhi aturan hukum, serta menjadi pelopor keselamatan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

[ADV DISDIKBUD BONTANG]



Berita Lainnya