Politik

Jelang Putusan MK, Kedua Kubu Paslon di Berau Siap Terima Hasil dengan Legawa

Kaltim Today
16 Februari 2025 14:10
Jelang Putusan MK, Kedua Kubu Paslon di Berau Siap Terima Hasil dengan Legawa
Dua paslon di Pilkada Berau. Nasib keduanya bakal ditentukan MK pada 24 Februari 2024.

BERAU, Kaltimtoday.co - 24 Februari 2025, masyarakat Kabupaten Berau akan mengetahui hasil akhir sengketa Pilkada 2024-2030. Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) 01, Madri Pani-Agus Wahyudi.

Dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/2/2025), sengketa dengan Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 memasuki tahap akhir. Ketua Panel II, Saldi Isra, menegaskan bahwa hasil persidangan akan dibawa ke dalam rapat permusyawaratan sembilan hakim MK untuk dikaji lebih dalam sebelum pengumuman resmi.

"Kami akan memutuskan hasil permohonan ini, dan apapun keputusannya akan diumumkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada Senin (24/2/2025)," ujar Saldi.

Ia juga meminta semua pihak untuk menerima hasil putusan dengan bijak dan tetap menjaga wibawa hukum negara.

Menjelang pengumuman MK yang tinggal seminggu lagi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Berau, Sumadi, mengaku telah siap menerima apapun keputusan yang akan diumumkan.

"Kami tidak memiliki persiapan khusus. Kami hanya meminta seluruh kader untuk tetap berdoa dan menjaga kondusifitas daerah. Apapun hasil dari MK, kita terima dengan baik," ujar Sumadi saat dihubungi pada Sabtu (15/2/2025).

Sumadi juga mengimbau masyarakat Berau, baik yang menjadi pendukung salah satu paslon maupun tidak, agar tetap menjaga silaturahmi dan persatuan setelah putusan diumumkan.

"Keputusan MK bersifat final. Kita terima dengan baik dan fokus membangun Berau. Pilkada sudah selesai, jangan lagi ada perpecahan," tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD NasDem Berau, Liliansyah, memilih untuk tidak banyak berkomentar terkait keputusan yang akan dikeluarkan MK. Ia berharap putusan tersebut dapat diterima semua pihak dan membawa yang terbaik bagi Kabupaten Berau.

"Kita tunggu saja tanggal 24. Saya _no comment_ jika sudah sampai di MK. Kita serahkan sepenuhnya kepada MK, mudah-mudahan hasilnya terbaik untuk Berau," katanya ketika dikonfirmasi.

[MGN | TOS]



Berita Lainnya