Daerah
Kabag Hukum Setkab Berau Tegaskan PT BBA Harus Bayar Ganti Rugi Tanam Tumbuh Warga Pandan Sari Sesuai SK Bupati
Kaltimtoday.co, Berau - Penggusuran lahan petani Pandan Sari, Kecamatan Segah masih terus dilakukan oleh PT Berau Bara Abadi (BBA). Meskipun untuk ganti rugi tanam tumbuh belum menemukan titik terang.
Sebagaimana diinginkan pihak warga, jika tanam tumbuh harus diganti rugi sesuai dengan yang termaktub dalam Keputusan Bupati Berau Nomor 419/2022 tentang Penetapan Tarif Ganti Rugi Tanam Tumbuh Komoditi Perkebunan dalam Rangka Pembangunan di Wilayah Kabupaten Berau.
Hal ini ditegaskan oleh Kabag Hukum Setkab Berau, Sopyan Widodo saat dijumpai, Kamis (29/8/2024). Dia mengatakan, tak hanya SK Bupati Nomor 419. Aturan serupa juga tertuang dalam 526/2022 tentang Penetapan Tarif Ganti Rugi Tanam Tumbuh Berdasarkan Jenis dan Umur Tanaman Komoditi Pertanian dalam Rangka Pembangunan di Wilayah Kabupaten Berau.
Dalam aturan tersebut ia mengaku, telah jelas dilampirkan mengenai besaran dan harga tanam tumbuh yang harus diganti oleh pihak perusahaan. Dalam hal ini ia menggarisbawahi jika pembayaran ganti rugi tanam tumbuh berbeda dengan pembebasan lahan.
"Untuk pembebasan lahan juga memiliki SK yang terpisah dari SK pembayaran ganti rugi tanam tumbuh," tegasnya.
Sebab dari penuturannya, terkait tanam tumbuh itu ada yang jangka pendek dan jangka panjang. Jangka panjang seperti misalnya sawit dan lain sejenisnya.
Sesuai Keputusan Bupati Berau Nomor 419/2022 tersebut, tanaman sawit misalnya ditetapkan dengan harga, untuk tanaman muda (TM) Rp 104.043 per-pohon, tanaman belum menghasilkan (TBM) yang kecil Rp 459.043 per-pohon.
Selanjutnya TBM besar Rp 1.098.043, TM produktif Rp 1.705.988 per-pohon dan TM non produktif Rp 682.395 per-pohon.
"Sedangkan untuk tanah, karena tidak ada standarisasi, harus menyesuaikan harga pasaran setempat," bebernya.
Terpisah, Kuasa Hukum PT BBA, Bayu Putra Wicaksono sebelumnya menyatakan akan membicarakan lebih dulu terkait pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dengan pihak perusahaan selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dirinya berdalih, atas dasar legalitas pembebasan di tahun 2012, ia sejatinya mempertimbangkan terkait ganti rugi sebagaimana yang dituntutkan oleh warga.
"Masa kita harus full bayar, begitu. Jadi legalitas kami, pembebasan kami di tahun 2012 itu apa gunanya?"
Untuk diketahui, ketidakpuasan warga Pandan Sari terkait tarif pembayaran ganti rugi tanam tumbuh itu mulai muncul pasca mendapat surat somasi PT BBA yang tidak berstempel, tertanggal 5 April 2024 lalu. Berikutnya, tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Berau Nomor 419 Tahun 2022 tersebut.
Konsultan Hukum PT BBA, Indra Dharma dan Bayu Putra Wicaksono melalui surat somasi itu meminta warga Pandan Sari untuk segera memindahkan tanam tumbuh yang berada di atas lahan milik PT BBA itu sebelum tanggal 17 April 2024.
Selain itu, pihak perusahaan juga akan memberikan uang tali asih kepada warga. Alih-alih mengacu pada keputusan bupati, pembayaran ganti rugi hanya berdasar pada ada tidaknya tanaman di atas lahan sengketa tersebut.
"Klien kami akan memberikan tali asih kepada warga Pandan Sari yang tanamannya berada di wilayah tambang klien kami tersebut sejumlah Rp 20 juta per warga dan apabila di atas tanah klien kami tidak ada tumbuhan maka akan diberikan sejumlah Rp 10 juta per warga," ungkap Konsultan Hukum PT BBA dalam surat tersebut.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Warga Pandan Sari, Yohan Liko menegaskan PT BBA boleh menjalankan eksplorasi batu bara di area lahan tersebut. Namun, eksplorasi itu hanya dapat dilakukan apabila pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh sudah diselesaikan dengan baik.
"Pembebasan itu mengacu pada Keputusan Bupati Berau Nomor 419 Tahun 2022 tentang penetapan tarif ganti rugi tanam tumbuh komoditi perkebunan dalam rangka pembangunan di wilayah Kabupaten Berau," tandasnya.
[MGN | RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp