Daerah

Belum Ada Titik Terang, Dugaan Perusakan Kebun Warga Pandan Sari Dilaporkan ke Polisi

Kaltim Today
02 September 2024 16:17
Belum Ada Titik Terang, Dugaan Perusakan Kebun Warga Pandan Sari Dilaporkan ke Polisi
Suasana aktivitas perusahaan PT BBA di dekat kebun warga. (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Kasus dugaan perusakan kebun warga di Pandan Sari, Kecamatan Segah, oleh PT. Berau Bara Abadi (BBA) kini memasuki tahap laporan resmi ke pihak kepolisian. Laporan ini diajukan pada Senin (2/9/2024).

Kuasa Hukum Warga Pandan Sari, Yohan Liko, menyatakan bahwa mereka telah mengajukan laporan ke Polres Berau dan meminta kepolisian untuk turun langsung memantau kondisi di lapangan.

"Situasi sudah memanas dan warga membutuhkan kehadiran polisi untuk melindungi mereka," tegasnya.

Menurut Yohan, tidak ada upaya untuk menghalangi perusahaan melakukan eksplorasi. Namun, eksplorasi hanya dapat dilakukan setelah pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh sesuai dengan Keputusan Bupati Berau Nomor 419/2022 telah selesai dengan baik.

Yohan mengaku tidak puas terhadap langkah PT BBA dalam menyelesaikan masalah ini. Selain pembayaran ganti rugi yang dinilai tidak sesuai Perbup, tindakan perusahaan dianggap semena-mena.

"Sebelumnya, kami sudah melaporkan tindakan pidana pengrusakan tanaman. Tapi kami diisyaratkan dengan hal-hal yang aneh. Ketika kita membuat laporan pengaduan dengan bukti yang cukup, masih diisyaratkan lagi dengan peningkatan surat," terangnya.

Dia menilai upaya penyelesaian legalitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan tampaknya hanya untuk mengulur waktu. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diminta dengan syarat peningkatan surat dianggap tidak realistis.

"Mana ada camat mau tingkatkan surat di atas lahan yang bermasalah. Jadi saya akan buat laporan lagi. Karena laporan pertama belum diproses. Saya juga akan giring ke hearing DPRD. Karena kalau proses hukum mendapat jalan buntu maka kami butuh kehadiran negara melalui DPR," jelasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum PT BBA, Bayu Putra Wicaksono, menjelaskan lahan yang hendak dieksplorasi tersebut sebenarnya sudah dibebaskan sejak 2012 akhir sampai 2013 awal. Namun, untuk sementara sampai dengan tahun ini, lahan tersebut belum ditambang.

"Karena klien kami masih explore di tempat lain maka sementara kami membiarkannya terlebih dahulu. Saat kami mau melakukan explore di sini, ada tanaman perkebunan yang ada di atasnya," imbuhnya. 

Dia menyampaikan, pihak perusahaan sudah menawarkan perdamaian dan membuat negosiasi selama satu tahun. Berikutnya, membuat somasi dengan membayar ganti rugi tanam tumbuh di atas lahan tersebut. Namun, harga yang ditawarkan belum diterima oleh warga.

"Beberapa kali kapolsek, kepala kampung ikut turun dalam negosiasi ini agar kita cepat jalan karena di wilayah ini juga harus pindah dalam waktu dekat. Setahun ke depan kita harus pindah. Tapi mereka (warga) belum terima," bebernya.

Dia mengakui, kuasa hukum warga memang sudah menyampaikan ke pihaknya agar pembayaran ganti rugi sesuai dengan Perbup yang ada. Namun, permintaan itu akan disampaikan terlebih dahulu ke perusahaan agar dapat ditemukan solusi yang baik.

"Tapi kalau memang sudah masuk jalur hukum, sebaiknya kita sama-sama mengambil langkah hukum. Kalau mereka tidak terima tanahnya digusur ya tempuh langkah hukum. Kan ada jalurnya. Kalau saya juga dihentikan operasionalnya, saya juga mengambil langkah hukum," paparnya.

Menyinggung soal legalitas, ditambahkannya, pihak perusahaan memiliki IUP yang sudah diterbitkan kementerian terkait. Tak hanya perusahaan, warga juga memang mengklaim memiliki surat garapan.

"Dia punya surat garapan kami punya IUP, ajukan gugatan perdata. Nanti buktinya di pengadilan kan semuanya jelas. IUP kami sudah sah, jelas. Dikeluarkan oleh kementerian, negara. Makanya kita somasi terlebih dahulu karena mau melakukan clearing," tandasnya.

[MGN | RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya