Daerah

PT BBA Diduga Gusur Kebun, Warga Pandan Sari Tuntut Keadilan dan Minta Ganti Rugi

Kaltim Today
28 Agustus 2024 04:53
PT BBA Diduga Gusur Kebun, Warga Pandan Sari Tuntut Keadilan dan Minta Ganti Rugi
Sejumlah warga Pandan Sari menuntut keadilan di kebun yang dirusak PT BBA (Miko/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Berau - Warga Kampung Pandan Sari, Kecamatan Segah, menuntut keadilan atas dugaan penggusuran kebun oleh PT Berau Bara Abadi (BBA). Warga mengklaim bahwa kebun yang mereka pelihara telah digusur tanpa pemberitahuan atau ganti rugi yang layak dari pihak perusahaan batu bara tersebut, sejak April 2024.

“Ini namanya perusahaan PT. BBA (Berau Bara Abadi) bunuh kami ini,” teriak seorang warga Kampung Pandan Sari, Kecamatan Segah. 

Konflik ini bermula dari klaim perusahaan yang menyatakan bahwa lahan yang digarap warga masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka. 

Sementara itu, warga berpegang pada Surat Keterangan (SK) yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik kampung dan telah diserahkan kepada masyarakat untuk digarap, termasuk untuk menanam kelapa sawit.

"Jadi kami menggarap itu mulai dari jalan hauling perusahaan kayu ke arah belakang Kampung Pandan Sari. Dan kami menanam sesuai SK 633 dan surat garapan dari kepala kampung,” ujar seorang warga, Simon.

Kuasa hukum warga, Agustinus Yohan Liko, menilai bahwa tindakan PT BBA adalah main hakim sendiri, terutama karena belum ada bukti bahwa kliennya melakukan penyerobotan lahan. Selain itu, ganti rugi yang ditawarkan perusahaan dianggap tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Berau No. 419/2022, yang mengatur tarif ganti rugi tanaman komoditas perkebunan di wilayah Berau.

"Saya lihat perusahaan tidak beritikad baik. Karena selain lahan belum dibebaskan, rencana ganti rugi juga tidak sesuai. Lalu klien saya dilaporkan dengan dugaan pidana penyerobotan," ujarnya.

Dia berjanji akan terus memperjuangkan hak warga Pandan Sari, bahkan yang lahannya dibebaskan juga tidak akan tinggal diam dengan sikap PT BBA yang dinilai tidak adil dalam masalah tersebut.

“Kami tetap konsisten dengan penyampaian di awal bahwa ketika perusahaan mau menggarap lahan milik warga yang di bawahnya ada batu bara, silakan, dengan catatan pembebasan,” tegas Agustinus. 

Kuasa hukum PT BBA, Bayu Putra Wicaksono, menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi tuntutan hukum dari warga jika diperlukan. Ia juga akan melaporkan tuntutan warga kepada kliennya untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Saya akan sampaikan kepada klien kami bahwa warga meminta ganti rugi sesuai Perbup (peraturan bupati), tapi kalau sudah masuk jalur hukum sebaiknya sama-sama mengambil langkah hukum,” jawabnya.

[MGN | RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya