Advertorial

Kehadiran PT BAA di Berau Masih Tuai Pro dan Kontra

Rizal — Kaltim Today 31 Maret 2023 15:52
Kehadiran PT BAA di Berau Masih Tuai Pro dan Kontra
Kepala Dinas Perkebunan, Lita Handini. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Berau - Kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Berau Agro Asia (BAA) di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah masih banyak menimbulkan polemik hingga saat ini.

Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Berau, Lita Handini mengungkapkan, sejak diajukan perizinan pada 2018 lalu, berbagai tanggapan berupa dukungan dan penolakan terus mengalir. Proses yang dilaluinya, dipastikan cukup panjang dan berlangsung rumit.

Dengan pertimbangan bahwa pabrik-pabrik di Segah tidak memungkinkan untuk menerima semua TBS masyarakat, akhirnya PT BAA diberikan kesempatan oleh Pemda Berau untuk beroperasi di wilayah Kecamatan Segah, khususnya di Gunung Sari dengan catatan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.

"Persyaratan pertama yang dipenuhi yakni persyaratan lahan, sebab PT BAA sendiri berbeda dengan perusahaan lain yakni tidak memiliki lahan. Oleh karena itu, peraturan Menteri Pertanian mesti dipenuhi terlebih dahulu," ungkap Lita kepada awak media, Jumat (31/3/2023).

Persyaratan itu dipenuhi dan disambut baik serta didukung oleh petani di sana, maka diberilah kesempatan kepada PT BAA untuk beroperasi.

"Karena itu, BAA ini bisa menjadi alternatif pasarnya petani. Sehingga niat pemerintah daerah memberikan rekomendasi kepada PT BAA sudah memberikan solusi terkait TBS petani,” terangnya.

Dia menjelaskan, hingga kini PT Berau Agro Asia (BAA) yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit (PKS) di Gunung Sari, Kecamatan Segah, belum menyelesaikan semua persyaratan dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.

Oleh sebab itu, operasi PT BAA sebelum Izin Usaha Perkebunan-Pengolahan (IUP-P) dari Dinas Perkebunan (Disbun), per 12/12/2022 dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Berau, per 13/12/2022 diterbitkan, operasinya dinyatakan masih ilegal.

Pada Mei 2022, PT BAA sempat beroperasi walaupun belum mengantongi IUP. Operasi itu dijalankan dengan dalih bahwa PT BAA hendak melaksanakan uji coba karena PKS sudah dibangun jauh sebelum itu dan sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Mungkin uji coba itu berjalan 2 atau 3 bulan. Tapi akhirnya berlanjut terus karena TBS sawit petani ini datang terus. Padahal sebenarnya pabrik dilarang beroperasi sebelum IUP-P diterbitkan.

Dia mengatakan, karena sudah beroperasi tanpa ada IUP dengan alasan uji coba ini, maka dipanggil RDP oleh DPRD Berau Komisi II terkait rekomendasi perizinan usaha pabrik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, anggota Dewan Komisi II mempertanyakan proses perizinan PT BAA dan rekomendasi izin usaha pabrik. IUP itu mulanya belum bisa diterbitkan karena terdapat kendala pada masalah Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Rekomendasi itu tidak konek dengan OSS yang ada di PTSP karena ada persyaratan tambahan yang ada di OSS. Sehingga begitu rekomendasi itu diupload, tidak konek," ujarnya.

"Akhirnya, kami memperbaiki lagi rekomendasi itu, hingga terbitlah IUP pada 12 Desember 2022. Surat rekomendasi pertama ini pun sudah diberi. Tinggal kedua yang belum,” tambahnya.

Kemudian, surat rekomendasi yang kedua yang diminta oleh dewan sangat mendetail. Hal-hal yang diminta seperti surat kepemilikan tanah, juga termasuk izin penggunaan air, yang sebenarnya bukan menjadi kewenangan Disbun. Surat ini pun diakuinya akan diberikan dalam waktu dekat.

“Dari RDP itu saya menyurati PT BAA dan menyatakan bahwa sebelum IUP belum diterbitkan, tidak boleh beroperasi. Setelah itu berhentilah dia beroperasi, kurang lebih tiga bulan. Setelah IUP terbit itu baru dia beroperasi,” ucapnya.

Saat ini, izin operasional pabrik yang menjadi kewenangan dari Disbun sudah lengkap. PT BAA sudah mengantongi IUP-P. Sehingga, PT BAA dari kacamata Disbun, sudah dinyatakan legal dan PT BAA dapat beroperasi. 

Namun, masih terdapat kendala pada izin lain yakni izin pengapalan. Izin ini juga dibahas pada pertemuan yang diinisiasi oleh Disbun pada Selasa (28/3/2023) silam.

“Yang kemarin, yang saya tahu itu izin pelabuhan. Ini yang belum ada, prosesnya sampai di mana itu saya belum tahu karena bukan kewenangannya Disbun. Saya cuma mengimbau agar setelah diberikan IUP, izin-izin turunannya harus diikuti karena operasionalnya pabrik ini tergantung dari keluar-masuknya CPO. Kalau penuh dan pabriknya tidak keluarkan maka pabrik bisa berhenti. Nah, supaya pabrik terus beroperasi maka izin ini harus dipenuhi. Harus ikuti itu,” pungkasnya.

[RWT | ADV PEMKAB BERAU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya