Daerah
Kabel Listrik Dicuri, Penyebab Beberapa Titik LPJU di Samarinda Mati
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda membeberkan penyebab beberapa Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di beberapa titik mengalami pemadaman atau mati. Penyebabnya yaitu kabel listrik dicuri oleh sejumlah oknum tak bertanggung jawab.
Kepala Seksi (Kasi) Prasarana Jalan Dishub Samarinda, Rinjani Kususma membenarkan adanya pencurian kabel listrik yang menyebabkan pemadaman LPJU di sejumlah titik.
"Ini sudah sering terjadi, pencurian kabel listrik yang mengakibatkan matinya LPJU di beberapa lokasi," kata Rinjani pada Jumat (12/1/2024).
Dia mengatakan, ada beberapa titik LPJU yang mati di antaranya Jalan Pembangunan, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Basuki Rahmat, Jalan S.Parman, Jalan Antasari, Jalan RE Martadinata, dan beberapa titik lainnya.
Rinjani menambahkan, para oknum pencuri kabel melakukan aksinya pada dini hari, sehingga terlepas dari pantauan pihak Dishub Samarinda.
"Caranya dicongkel, kemudian ditarik kabelnya dan dibawa pergi," pungkasnya.
Menyikapi permasalahan tersebut, Dishub Samarinda telah melaporkan kasus pencurian tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjut permasalahan tersebut.
"Ke depannya pemasangan menggunakan sistem kabal atas. Selain untuk antisipasi banjir, tidak mudah dicuri. Kalau sistem kabel bawah memang mudah dicuri, seperti di Jalan D.I Pandjaitan," bebernya.
Rinjani juga mengimbau kepada seluluh masyarakat Samarinda, agar bersama-sama memantau LPJU yang ada di sekitar wilayah mereka.
"Diimbau masyarakat untuk melakukan pengawasan juga. Terlebih jika melihat adanya LPJU yang mati, segera laporkan ke kita," tutupnya.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Kejagung Tegaskan Mekanisme Denda Damai Tidak Berlaku untuk Koruptor dalam UU Tipikor
- KPPU Kanwil V Perketat Pengawasan Usaha di Kalimantan, Sanksi Tegas Rp 10 Miliar untuk Pelanggar
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Rehabilitasi Bendungan Babulu, 46 Tahun Perjalanan untuk Sejahterakan 5 Desa
- Panen Perdana Tambak 4 in 1 Dorong Ketahanan Pangan dan Program Makan Gratis