Nasional
Kaji Aturan Sound Horeg, Mendagri Tito Karnavian: Batas Desibel Bakal Diatur Ketat
Kaltimtoday.co - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengkaji penyusunan regulasi khusus terkait pembatasan penggunaan sistem tata suara berkekuatan tinggi atau sound horeg, dengan fokus utama pada penetapan batas maksimal tingkat kebisingan (desibel). Kebijakan ini dibahas secara lintas instansi bersama Polri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), serta Kementerian Agama (Kemenag).
Langkah tersebut ditempuh untuk mencegah ancaman kesehatan pendengaran maupun risiko keselamatan fisik masyarakat akibat paparan dentuman suara yang melebihi ambang batas toleransi tubuh.
“Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Tito menjelaskan bahwa, larangan kebisingan berlebih berpeluang dimasukkan ke dalam payung hukum undang-undang atau produk hukum turunan di bawahnya. Ia juga membuka opsi penerbitan peraturan menteri jika saat ini belum ada ketentuan teknis yang secara spesifik mengikat batasan desibel pengeras suara di ruang publik.
“Saya akan pelajari kira-kira aturan-aturan mana yang spesifik. Saya lihat, sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban,” imbuh Tito.
Wacana penertiban sound horeg secara nasional sebelumnya disuarakan oleh kalangan legislatif menyusul insiden meninggalnya tiga warga di Jawa Timur akibat dampak aktivitas audio berdaya besar tersebut. Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendesak Kemendagri segera menerbitkan instruksi tegas ke seluruh pemerintah daerah agar memiliki standar operasional yang seragam dalam menjaga ketertiban umum.
“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional. Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat,” tegas Eka.
Melalui kajian terpadu yang tengah berjalan, pemerintah menargetkan terbitnya regulasi yang memuat standar ambang batas desibel yang baku, landasan hukum penindakan yang kuat, serta petunjuk teknis yang dapat diterapkan secara konsisten oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
[RWT]
Related Posts
- Bangkai KM Virgo Transport 8 Tenggelam di Kedalaman 30 Meter, 129 Korban Masih Dicari Basarnas
- Jadwal Bioskop Trans TV 14–20 September 2026: Creed III dan The Bayou Siap Tayang Perdana
- Peluang Maju sebagai Bacalon Kepala Daerah Kukar Terbuka, Hamas: Tergantung Tingkat Elektabilitas
- Suahasil Nazara Resmi Ditunjuk Jadi Menkeu Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- HUT ke-73 Berau: Dari Penanganan Karhutla hingga Menatap Transformasi Ekonomi







